Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Menyusul cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter pada, Selasa (19/12/2023) kemarin.
Dalam cuitan tersebut, Humas Polda Jatim merespon pertanyaan dari masyarakat atas keberadaan Alat Peraga Kampenye (APK) yang dipasang di wilayah hukum Polres Mojokerto. Dalam isi cuitan tersebut Kapolres Mojokerto telah mengklarifikasi jika pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Mojokerto dan sudah dibongkar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, terhadap unggahan tersebut Bawaslu Kabupaten Mojokerto merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik lembaga. “Karena twit ini sudah tersebar luas dan mendapat atensi publik,” ungkapnya di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Bangsal, Rabu (20/12/2023).
Cuitan tersebut, masih kata Dody, berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan publik atas profesionalitas dan independensi Bawaslu sebagai lembaga yang memegang mandat undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Humas Polda Jatim menuduh jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang melakukan pemasangan APK berbentuk baliho milik paslon nomor urut 2 di atas Pos Pantau Polisi Lalu-lintas di Pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal. Bawaslu Kabupaten Mojokerto melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolda Jawa Timur untuk meminta maaf secara resmi,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto meminta kepada Kapolda Jatim untuk meminta maaf secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas cuitan yang tidak benar dan mendiskreditkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto secara tertulis maupun melalui unggahan di saluran resmi Humas Polda Jatim.
“Mengklarifikasi bahwa pemasangan APK milik paslon momor urut 2 berbentuk baliho yang terpasang di papan reklame di atas Pos Pantau Polisi Lalu-lintas pertigaan Desa Pacing, Kecamatan Bangsal tersebut bukanlah Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang memasang. Unggahan tersebut tersebar secara nasional,” katanya.
Menurutnya cuitan tersebut sudah dilihat oleh masyarakat terutama di Jawa Timur meskiputan cuitan tersebut sudah direvisi bahkan dihapus. Namun sudah screnshoot cuitan tersebut sudah disebar kemana-mana sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto memandang perlu untuk melakukan rilis terkait hal tersebut.
Pihaknya berharap sinergi antara Bawaslu dan Polri dapat terus terjaga agar Pemilu Tahun 2024 dapat terselenggara dengan lancar. Dody menambahkan, jika Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan terus melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kecurangan atau pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten Mojokerto secara profesional, netral dan berintegritas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menambahkan, jika pihaknya sempat tidak percaya dengan adanya cuitan tersebut berasal dari akun resmi dari Humas Polda Jatim. “Setelah kami cek, ternyata itu memang betul akun resmu. Kami sangat kaget,” tambahnya.
Masih kata mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini, dalam cuitan tersebut berisi pernyataan jawaban atas munculnya cuitan-cuitan di twitter. Bahkan pada, Rabu sore cuitan tersebut masih dalam trending topic di twitter menduduki peringkat 7 tertinggi. Asep (sapaan akrab, red) menyebut jika cuitan tersebut sudah dihapus pada, Selasa malam.
“Cuitan tersebut muncul di twitter Selasa kemarin, pukul 19.41 WIB kemudian di cupture dan dibagikan. Perkiraan dihapus sekira pukul 21.30 WIB, malam itu juga (Selasa malam),” pungkasnya.
Berikut isi kalimat di twitter resmi @HumasPoldaJatim pada tanggal 19 Desember 2023, “Halo sobat humas, terimakasih atas informasinya, untuk kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh Kapolres Mojokerto bahwa pemasangan baliho paslon dilakukan oleh pihak Bawaslu dan sudah dibongkar. Terimakasih sobat humas”.
Sebelumnya, dua baliho Alat Peraga Kampanye (APK) milik dua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) mendapat peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Ini menyusul pemasangan baliho ATK berada di atas pos polisi.
Baliho APK bergambar pasangan nomor urut 2, Prabowo-Gibran berukuran besar dipasang di atas Pos 905 Pacing Satlantas Polres Mojokerto. Sementara bahilo APK dengan ukuran yang sama milik pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin terpasang di atas Pos Pantau Pekukuhan Satsamapta Polres Mojokerto. [tin/kun]
![Bawaslu Kabupaten Mojokerto Minta Kapolda Jatim Mohon Maaf Terkait Cuitan Akun Humas Polda Jatim di Twitter Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal saat menunjukkan cuitan akun resmi Humas Polda Jatim di twitter. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/VideoCapture_20231220-174342_Efi6TAMH1h-1024x576.jpeg)






