Malang (beritajatim.com) – Universitas Negeri Malang (UM) kembali meraih anugerah keterbukaan informasi publik kategori informatif untuk keempat kalinya dari Komisi Informasi (KI) RI. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin kepada Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., di Istana Wakil Presiden RI, pada Selasa (19/12/2023) kemarin.
UM meraih skor sebesar 99,29, di posisi kedua UGM dengan skor 98,44 dan tempat ketiga UB dengan skor 98,30. Skor tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 17/KEP/KIP/XII/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik tahun 2023.
“Kita mengucapkan syukur, bangga, dan terima kasih tahun ini dan tahun lalu UM menjadi yang terbaik, ini adalah hasil kerja keras semua pihak untuk menjalankan amanah konstitusi, yaitu kita sebagai lembaga publik harus bisa memberikan layanan kepada publik,” kata Prof Hariyono melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Salah satu layanan yang diberikan UM adalah melakukan transparansi pelayanan bersifat strategis. Dengan begitu, publik bisa mengetahui hal yang telah dilakukan dan hal yang akan dilakukan oleh UM.
Menurut Rektor, Indonesia sebagai bangsa yang merdeka harus dibarengi dengan keterbukaan informas. Informasi yang terbuka digunakan untuk pengembangan diri dan institusi agar ke depan menjadi institusi yang akuntabel dalam menjalankan tugas dan fungsi yang diamanahkan. Khususnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Hasil evaluasi dan monitoring tahun ini menjadi bukti nyata dari komitmen kami untuk senantiasa memberi layanan terbaik pada masyarakat, sekaligus menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik yang sudah diamanatkan undang-undang,” ungkap Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial UM ini.
Menurut Prof Hariyono, penghargaan ini bukan hanya sebatas bentuk apresiasi semata, melainkan mencerminkan dedikasi UM dalam mengoptimalkan akses masyarakat terhadap informasi penting terkait kegiatan universitas. Melalui kebijakan keterbukaan informasi yang transparan, UM berupaya memastikan bahwa seluruh informasi yang relevan dan bermanfaat dapat diakses dengan mudah oleh pihak berkepentingan.
“UM menempatkan keterbukaan informasi sebagai salah satu nilai utama dalam menjalankan aktivitas akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat,” ungkap Rektor.

Kampus UM secara aktif menyediakan informasi terkini mengenai program studi, kegiatan mahasiswa, dan berbagai informasi publik yang merupakan hak dari masyarakat. Prestasi ini semakin memperkuat posisi UM sebagai lembaga pendidikan yang bukan hanya unggul dalam aspek akademik melainkan juga dalam praktik tata kelola dan pelayanan masyarakat.
“Kiprah positif UM dalam membangun kultur dan budaya keterbukaan informasi diharapkan semakin mendekatkan masyarakat untuk bersinergi membangun kolaborasi untuk memajukan bangsa dan negara,” kata Prof Hariyono mengakhiri.
Ketua KI RI, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M.,M.P.A menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan ke 13 kali. Tahun 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 badan publik meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.
“Kami laporkan kepada Bapak Wakil Presiden, bahwa jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7 persen dari 369, naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 badan publik dari 372. Meskipun demikian, masih terdapat 174 Badan Publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informatif,” ungkapnya.
Ia berharap dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Desa oleh Bapak Wakil Presiden dapat menunjukan komitmen dan kedekatan Pemerintah Desa yang mewakili rakyat di wilayahnya. Ini diharapkan menjadi motivasi bagi para kepala desa lain untuk menjalankan keterbukaan informasi. [dan/beq]






