Jombang (beritajatim.com) – Pemasangan baliho caleg DPR RI dari PAN (Partai Amanat Nasional) terpasang di pagar kantor UPT Dinas Pengairan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berdiri di atas tanah kantor tersebut. Bahkan bersandar di pagar instansi pemerintah itu.
APK tersebut sangat mencolok. Berada di tepi jalan raya Jombang-Surabaya. Ukurannya sekitar 1,5 X 2,5 meter dengan bingkai kayu. Dalam baliho itu terdapat foto seorang pria berbaju putih. Kemudian ada tulisan Abdul Hakim Bafagih. Lengkap dengan gambar contoh kartu suara serta nomor urut. Baliho itu sudah berdiri sekitar satu minggu.
Ketua Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Mojoagung M Mufid membenarkan adanya baliho tersebut. Dia menegaskan bahwa pemasangan tersebut melanggar aturan, yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
“Karena baliho tersebut berada di lahan milik kantor pemerinta. Bahkan juga menempel pada pagar kantor tersebut. Sehingga hal itu melanggar PKPU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Mufid ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Lantas apa tindakan Pawascam Mojoagung? Mufid mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran secara lisan kepada tim LO (Liaison Officer) atau penghubung dari caleg tersebut. Tujuannya, agar segera menertibkan APK yang melanggar itu.
Jika teguran itu tidak diindahkan, maka Panwascam segera bersurat kepada LO yang bersangkutan. “Ketika peringatan lewat surat masih membandel, tiga hari berselang akan kami tertibkan secara paksa,” ungkapnya. [suf]






