Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Blitar melakukan penertiban puluhan alat peraga kampanye yang berada di sepanjang protokol. Dari pantauan, sejumlah baliho bergambar Ganjar-Mahfud MD hingga Prabowo-Gibran yang terpasang di jalan Merdeka Kota Blitar pun tidak luput dari penertiban Bawaslu.
Total ada lebih 20 alat peraga kampanye yang diterbitkan oleh Bawaslu Kota Blitar. Puluhan APK tersebut ditertibkan lantaran dipasang di area yang telah dilarang untuk kampanye. Pasalnya berdasarkan Perwali, KPU dan Bawaslu telah menentukan titik yang diperbolehkan untuk dijadikan tempat pemasangan APK.
“Hari ke 18 kampanye. Kemarin teman panwascam sudah menginventarisir banyak APK yang melanggar terutama di jalan protokol. Jadi kami sudah mengirim surat imbauan dan juga saran perbaikan. Di mana selama 3×24 jam tidak diindahkan kami koordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan hari ini,” kata M. Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, Jumat (15/12/23).
Adapun jalan yang telah disepakati steril dari alat peraga kampanye adalah sepanjang jalur dari sudanco supriyadi, panglima sudirman, jl a yani barat dan jalan merdeka. Maka dari itu peserta Pemilu dilarang untuk memasang alat peraga kampanye di sepanjang jalur tersebut.
Selanjutnya alat peraga kampanye yang telah ditertibkan akan dikumpulkan di belakang monumen museum PETA. Para peserta Pemilu pun bisa mengambil kembali baliho atau APK yang telah ditertibkan tersebut untuk dipasang di tempat lain. “Karena ini melanggar perwali dan perda juga. Kemarin kami hanya inventarisir di jalan protokol. Minggu depan di semua Dapil,” imbuhnya.
Selain melakukan penertiban di jalan protokol, Bawaslu Kota Blitar juga akan melakukan penertiban di 3 Kecamatan. Penertiban di 3 Daerah Pemilihan (Dapil) ini pun akan dilakukan pada pekan depan. “Total banyak tapi yang diberikan saran perbaikan ada 15 APK ditertibkan,” tutupnya.
Di masa kampanye Pemilu 2024 ini memang masih ditemukan sejumlah APK yang melanggar aturan. Yang paling utama yakni dipasang ditempat yang dilarang. (owi/kun)






