Mojokerto (beritajatim.com) – Sutomo (53) warga Mojokerto nekat beraksi aniaya pasangan suami istri (pasutri) menggunakan linggis. Pasutri Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani ini tak lain adalah tetangganya sendiri. Usai menganiaya kedua korban, pelaku, Sutomo (53) ini diamankan petugas ke Mapolresta Mojokerto untuk dimintai keterangan.
Saksi Gaguk Biantoro (43) mengatakan, pelaku menganiaya kedua korban yang merupakan warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto menggunakan linggis.
“Pakai linggis, linggis itu memang ada di garasa. Saya kan bantu (bekerja di rumah pelaku) ninggihin garasi karena banjir usai jalan di paving. Tiba-tiba, pelaku dari belakang bawa linggis pukul korban. Korban di depan rumahnya lagi tanam-tanam,” ungkapnya, Minggu (10/12/2023).
BACA JUGA:Pasutri di Mojokerto Korban Penganiayaan Tetangga
Masih kata Gaguk, ia kaget dengan aksi pelaku yang tiba-tiba mengamuk dan menganiaya korban tak berani melerai lantaran pelaku membawa linggis. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian menganiaya istri korban. Setelah menganiaya pasutri tersebut, pelaku lari ke arah timur.
“Iya pakai linggis, suami istri. Suami kena kepala belakang, istrinya kena kedua tanganya. Penyebab tidak tahu. Masalah pot, mungkin. Tidak cerita kalau ada masalah sama korban, tidak ada cek-cek. Ya tiba-tiba membabi-buta, tidak berani misah saya. Ada yang tolong-tolong jadi banyak warga datang,” katanya.
Istri pelaku dibantu sejumlah warga kemudian menarik pelaku dan dibawa ke dalam rumah. Pelaku kemudian diamankan petugas dari Polresta Mojokerto yang datang ke lokasi setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Istri pelaku menangis histeris saat mengetahui suaminya dibawa petugas untuk diamankan. Petugas juga mengamankan linggis yang digunakan untuk menganiaya kedua korban di belakang rumah. Sementara kedua korban saat ini menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
BACA JUGA:Blitar Kebut Sejumlah Proyek di Akhir Tahun
Sebelumnya, pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto menjadi korban penganiayaan tetangga sendiri, Minggu (10/12/2023). Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan di IGD RSU Dr Wahidin Sudoro Husodo Kota Mojokerto.
Aksi penganiayaan tersebut menimpa Restu Juwono dan Teresia Samio Puji Trisnani warga Pangreman Lapangan Gg 5 No 25F, RT 5 Rw 3, Lingkungan Pangreman Lapangan, Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Aksi penganiayan terjadi sekira pukul 11.30 WIB. (Tin/Aje)
![Linggis Beraksi, Sutomo Aniaya Suami Istri Warga Mojokerto Caption : Pelaku, Sutomo (53) saat diamankan dari dalam rumahnya. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/12/VideoCapture_20231210-161828_VKqsSRf25t-1024x576.jpeg)






