Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP menertibkan baliho kampanye di 7 jalur utama kota Surabaya. Penertiban itu dilakukan semenjak Kamis (07/12/2023) kemarin. Dari razia itu, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dicabut dan dititipkan kepada Panwascam di tiap lokasi.
Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan bahwa pihaknya telah menjaring baliho kampanye yang melanggar di wilayah Jalan Ahmad Yani, Jalan Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, dan jalan Tunjungan, Panglima Sudirman dan Jalan Embong Malang.
“Kami mengamankan APK dalam jumlah banyak. Bahkan ratusan yang sudah dicopot, mulai dari baliho, bendera hingga alat peraga,” kata Fikser, Sabtu (09/12/2023).
Satpol PP Kota Surabaya mempersilahkan nantinya jika ada partai politik atau caleg yang mau mengambil balihonya. Selain baliho, petugas juga menyita bambu, bendera partai dan kayu yang digunakan.
“Jumlahnya banyak, ratusan, bahkan lebih dari 200. Karena tidak hanya sekedar ambil baliho saja tapi alat peraga bambu atau kayu. bendera partai juga diambil, dilipat, simpan. Kalau ada dari partai atau pemiliknya yang datang kita serahkan kembali,” jelas Fikser.
Satpol PP Kota Surabaya juga akan menyisir Jalan Diponegoro dan Jalan Indrapura untuk kembali melakukan penertiban baliho partai dan caleg. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kota Surabaya terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu dan Panwascam.
“Kita patokannya selama yang tidak ada di dalam ketentuan KPU itu kita yang ambil. Kita infokan ke Panwascam untuk tetap mendampingi kita. Kalau ada di titik-titik yang telah ditetapkan KPU biasanya rekomendasi dari Panwascam atau Bawaslu kepada kami terkait dengan isi materi yang kita tidak tahu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Yudhistira menjelaskan bahwa penertiban APK telah sesuai dengan SK No 616 Tahun 2023 yang juga sudah disosialisasikan kepada partai politik. Ia menduga, para caleg dan partai nekat melanggar karena jalur utama banyak dilalui masyarakat Surabaya.
“Sebenarnya sudah disosialisasikan ke 18 partai politik tentang lokasi pemasangan. Mungkin karena jalur tengah adalah jalur banyak orang lewat, dan banyak yang melihat. Tetapi lokasi itu tidak diperkenankan untuk tempat APK,” jelas Yudistira.
Yudistira menambahkan, penertiban APK yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk upaya penegakan Perda tentang Ketertiban Umum termasuk menggunakan pohon, dan tiang listrik. Selain itu, penertiban baliho ini untuk menjaga masyarakat Surabaya karena Surabaya telah memasuki musim hujan.
“Kemarin rapat dengan Bawaslu, ini musim hujan, pemasangan baliho marak. Ada baliho yang doyong bahkan roboh. Tindakan yang kami ambil yaitu mengamankan APK. Karena waktu hujan, angin banyak baliho. Kalau orang lewat kena baliho gimana, maka dari itu sementara kita amankan,” tutup Yudistira. (ang/kun)
BACA JUGA: Pelaku Pemukulan Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri






