Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar segera membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024. KPU Kota Blitar sengaja mempercepat pembentukan KPPS agar persiapan Pemilu 2024 berjalan maksimal.
Awalnya pembentukan petugas KPPS dijadwalkan dilakukan pada Januari 2024 namun oleh KPU Kota Blitar dipercepat mulai 11 Desember 2023 mendatang. Selain agar persiapan lebih matang, hal ini dilakukan karena penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 beririsan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Pembentukan petugas KPPS Pemilu 2024 dipercepat. Pembentukan KPPS dimulai 11 Desember 2023 dan kemudian dilantik pada 25 Januari 2024. Sedang masa kerja mulai 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya Selasa (05/11/2023).
Jumlah kebutuhan petugas KPPS Pemilu 2024 di Kota Blitar mencapai 3.059 orang. Nantinya ribuan petugas KPPS itu, akan ditempatkan di 437 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Blitar.
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Kekurangan 891 Kotak Suara untuk Pemilu 2024
“Dari 437 TPS itu kami punya dua TPS lokasi khusus di Lapas. Untuk TPS lokasi khusus di Lapas, petugas KPPS-nya kami ambilkan dari Lapas, tidak dari luar,” imbuhnya.
Dalam pembentukan KPPS ini, KPU Kota Blitar tetep menerapkan sejumlah prosedur. Para calon petugas KPPS terlebih dahulu akan menjalani tes kesehatan berupa pemeriksaan gula darah, tensi dan kolesterol.
Adapun batas usia bagi calon petugas KPPS Pemilu 2024 ini adalah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon KPPS juga diwajibkan berdomisili sama dengan lokasi TPS.
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Dirikan Rumah Pintar Pemilu Nasional di Perpus Bung Karno
“Tes gula darah, tensi dan kolesterol itu menjadi utama untuk skrining kesehatan calon petugas KPPS. Hal itu untuk mengantisipasi kejadian banyak petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada 2019,” tutupnya. [owi/beq]






