Blitar (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar akan menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Penertiban ini dilakukan sesuai aturan dan kesepakatan bersama dengan KPU serta Bawaslu, yang melarang pemasangan baliho atau banner kampanye di pohon dengan cara dipaku.
“Secara aturan itu kalau dipaku tidak boleh, tapi kebanyakan yang kita amati itu tidak dipaku tapi hanya diikat saja,” kata kata Jajuk Indihartati, Kepala DLH Kota Blitar, Jumat (01/12/23).
Saat ini DLH Kota Blitar masih melakukan pengamatan ada tidaknya baliho Caleg atau Capres yang menempel di pohon dengan cara dipaku. Nantinya jika ditemukan, maka DLH akan bekerja sama dengan sejumlah komunitas untuk melakukan penertiban.
Baca juga:
Tim 7 Jokowi Centre Dirikan Posko Pemenangan Prabowo-Gibran di Blitar
Nantinya baliho kampanye yang dipasang dengan cara dipaku akan dicopot. Baliho itu bisa dipasang kembali di pohon namun tidak boleh menggunakan paku.
“Pasti (ditertibkan) kita biasanya bekerja sama dengan sejumlah komunitas peduli lingkungan dengan anak-anak SMA untuk membersihkan paku-paku yang menancap di pohon tersebut,” tegasnya.
Aksi memasang baliho kampanye di pohon dengan cara dipaku, memang menyalahi aturan yang sudah ada. Selain itu, aksi tersebut juga berpotensi membuat tanaman atau pohon menjadi mati atau terganggu pertumbuhannya.
Sejauh ini memang masih ada sejumlah baliho Caleg yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. Kondisi ini sebetulnya bukan pertama kali terjadi, hampir setiap musim Pemilu selalu ada baliho yang terpasang di pohon dengan cara dipaku.
Alasan kemudahan dan efisiensi biaya membuat para tim sukses Caleg memilih untuk memasang baliho di pohon dengan cara dipaku, daripada diikat dengan menggunakan kawat.
“Tapi ini sebenarnya yang berhak menertibkan adalah Bawaslu dan KPU karena kaitannya dengan Pemilu,” tutupnya. (owi/ted)






