Jombang (beritajatim.com) – Guna mencegah terjadinya ujaran kebencian, kampanye hitam, isu SARA, serta hoaks melalui media sosial (medsos), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Jombang menyiapkan tim khusus untuk melakukan patroli siber.
Pengawasan secara intensif di dunia maya tersebut dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye. Utamanya, akun peserta pemilu yang telah didaftarkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). “Untuk awal masa kampanye ini kita lakukan pengawasan terkait alat peraga kampanye dan waktu kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto, Kamis (30/11/2023).
Namun demikian, lanjut Dafid, hingga dua hari berlangsungnya masa kampanye, Bawaslu Jombang belum menemukan adanya pelanggaran. Sedangkan untuk kampanye di media sosial, rapat umum, serta iklan media massa. Itu dilakukan pada 21 hari terakhir masa kampanye.
Untuk media sosial, pihaknya mengawasi secara rinci beberapa hal. Di antaranya, kampanye hitam, ujaran kebencian, isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan), serta hoaks atau kabar bohong. “Namun yang kita awasi hanya akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu 2024 ke KPU,” lanjut Dafid.
BACA JUGA:
KPU Jombang Larang Peserta Pemilu Terima Dana Kampanye dari ‘Hamba Allah’
Untuk itu, Dafid menandaskan bahwa pihaknya sudah membentuk Timfas (Tim Fasilitasi) Pengawasan Kampanye. “Kami juga masyarakat untuk pro-aktif melakukan pengawasan. Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran juga bisa melapor ke Bawaslu Jombang,” ungkapnya.
Bagaimana mekanisme laporan itu? Dafid menjelaskan bahwa masyarakat bisa datang ke Bawaslu dengan membawa bukti. Semisal bukti foto atau tangkapan layar dan sebagainya. “Harapan kami terkait akun-akun medsos yang tidak resmi, ada laporan dari masyarakat. Semisal ada akun medsos ASN yang bermuatan kampanye atau berfoto dengan parpol, masyarakat bisa melaporkan ke kita,” ujar Dafid.
JIka masyarakat tidak berani melapor, Dafid menyarankan agar mereka memberikan informasi awal temuan tersebut ke Bawaslu. “Dari informasi itu, Bawaslu Jombang akan menindaklanjuti,” pungkas Ketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto.
Masa Kampanye Selama 75 Hari
Sementara itu, Rita Darmawati, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang menjelaskan masa kampanye dilakukan selama 75 hari sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selama melaksanakan kampanye, caleg maupun partai politik harus taat aturan.
Salah satu aturan yang dimaksud adalah peserta pemilu termasuk caleg dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai ajang untuk kampanye. “Jika bandel, maka bakal dikenakan sanksi. Itu telah diatur dalam PKPU 15/2023 tentang kampanye pemilu,” ujar dia melalui Rita Darmawati.
BACA JUGA:
Hanya TKD Prabowo-Gibran Serahkan Susunan Tim ke KPU Jombang
Selain tempat ibadah, lanjut Rita, ada beberapa tempat yang dilarang dipakai lokasi kampanye. Diantaranya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung/halaman sekolah atau perguruan tinggi, kemudian gedung milik pemerintah, fasilitasi lainnya yang dapat mengganggu kertertiban umum.
“Namun ada aturan terbaru terkait implementasi tempat yang dibolehkan untuk kampanye. Hal tersebut diatur dalam PKPU 20/2023 terkait dengan tindak lanjut dari keputusan MK No 65/2023.
Lembaga pendidikan boleh digunakan kampanye, tapi khusus universitas atau perguruan tinggi,” lanjutnya. [suf]






