Malang (beritajatim.com) – Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Brawijaya (UB) yang tergabung dalam Malang Next Generation melakukan pertemuan dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Audiensi ini sebagai bentuk usaha dalam rangka mendukung visi gerakan Malang bebas sampah.
Gerakan mahasiswa UB yang tergabung dalam Next Generation mewadahi berbagai opini dan perspektif dari komunitas, lembaga, serta civitas akademik. Fokus utama audiensi dengan DPRD Kota Malang untuk membawa kota Malang menjadi kota berkelanjutan dan berperan dalam pengurangan sampah plastik dengan cara mengeluarkan peraturan terkait.
“Audiensi ini dilakukan sebagai bentuk upaya mendorong penerbitan peraturan daerah oleh DPRD dengan hasil akhir yang diharapkan adalah tercapainya kesepakatan bersama terkait peraturan plastik sekali pakai di Kota Malang,” ujar perwakilan Next Generation UB.
Audiensi dihadiri oleh tujuh komunitas dan lembaga. Meliputi himpunan Keluarga Mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Brawijaya, Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Institut Teknologi Nasional Malang, iLitterless, Trash Hero Tumapel, Peduli Malang, Environmental Green Society, dan Forum Kali Brantas sebagai wujud dukungan terhadap inisiatif Malang Next Generation 2023 dalam mendorong penerbitan peraturan daerah oleh DPRD Kota Malang.
BACA JUGA:
Tim PKM UB Malang Kenalkan Metode Penanaman Vertikultur
Malang Next Generation 2023 melakukan survey di minimarket pada setiap kecamatan Kota Malang untuk penggunaan kantong plastik sekali pakai (KPSP) berdampak pada lingkungan. Data dari survey menunjukkan kecenderungan masyarakat untuk menggunakan KPSP secara berlebihan.
“Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pengeluaran KPSP di setiap kecamatan, mengindikasikan potensi Kota Malang menghasilkan hingga 139.287 kantong plastik per hari, atau 50.839.865 kantong plastik per tahun,” lanjutnya.
Menurut mahasiswa UB tersebut, peningkatan drastis jumlah sampah plastik di kota Malang juga dipengaruhi tingginya minimarket dan toko modern. Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa Kota Malang memiliki hingga 257 minimarket dan toko modern pada akhir tahun 2017.

Sedangkan permasalahan lainnya yang dihadapi adalah penumpukan timbulan sampah di sungai Brantas. Analisis yang dilakukan oleh Environmental Green Society pada timbulan sampah di Sungai Brantas menunjukkan sampah bertumpuk di beberapa titik Sungai Brantas yang melalui Kota Malang.
Strategic plan dan usulan rancangan PERDA disampaikan oleh Drs. H. Fathol Arifin, M.H., ketua DPRD Komisi C, setiap harinya kota Malang menghasilkan tidak kurang dari 600 ton sampah, 480 ton diantaranya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Fathol menyebutkan bahwa sebagian sampah sudah dipilah di Tempat Pemilahan Sampah (TPS) berdasarkan nilai ekonominya, tetapi masih terdapat tantangan, utamanya penumpukan sampah yang menimbulkan masalah sanitasi.
“Oleh karena itu penting pengelola sampah sebagai nilai ekonomi. Kami menyambut baik usulan rancangan peraturan ini. Perlu juga pengkajian kembali hasil Strategic plan yang telah diberikan oleh Malang Next Generation dalam perancangan peraturan daerah,” ujarnya.
BACA JUGA:
Doktor Mengabdi UB Malang Bersama UMKM Trenggalek Produksi Kopi Jahe Merah Celup
Fathol Arifin menyarankan adanya materi pengolahan sampah dalam strategic plan dengan upaya untuk menyempurnakannya agar menjadi lebih komprehensif. Ia berjanji bahwa setelah strategic plan mencapai tingkat kesempurnaan, tim dari Malang Next Generation akan dipersilahkan datang dan berdiskusi lebih lanjut.
Menyikapi kondisi Kota Malang, H. Hmad Wanedi, sekretaris DPRD Komisi C menekankan pentingnya revolusi mental sebagai landasan untuk perubahan yang lebih baik. Ia menegaskan bahwa, saat ini, implementasi strategi dan tindakan konkret masih merupakan tantangan yang dihadapi.
“Kami secara detail akan mempelajari usulan rancangan peraturan ini dan beberapa poin-poin akan dikurangi serta dibentuk agar dapat segera dimasukkan ke dalam BAPERDA (Badan Pembinaan Peraturan Daerah) untuk tindak lanjut. Kami mengajak untuk memandang materi ini sebagai Naskah Akademik yang kaya kontribusi dari aktivis Universitas Brawijaya,” kata ujar Wanedi. [dan/beq]






