Ponorogo (beritajatim.com) – Kabupaten Ponorogo mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp2.235.310,88. Jumlah itu naik sebesar 3,98 persen dari UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp2.149.709.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo Suprianto mengungkapkan usulan UMK itu merupakan hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Ponorogo pada hari Kamis (23/11) kemarin. Dimana DPK Ponorogo itu terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, serikat pekerja, pengusaha dan perguruan tinggi.
“Usulan UMK tahun 2024 itu dibahas di rapat pleno DPK. Ya memang ada dinamika dalam rapat tersebut, namun akhirnya disepakati untuk mengusulkan UMK sebesar Rp2.235.310,88,” kata Suprianto, Jumat (24/11/2023).
Usai ditetapkan usulan UMK Ponorogo tahun 2024 oleh DPK Ponorogo, usulan itu akan dilaporkan kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Selanjutnya, Bupati Sugiri Sancoko akan meneruskan usulan UMK Ponorogo itu, ke Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa untuk ditetapkan.
“Hasil rapat pleno DPK terkait UMK ini, akan menjadi dasar untuk diusulkan ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Ponorogo,” kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu.
BACA JUGA:
Ponorogo Alokasi Rp 3,3 Miliar untuk Pembangunan Sumur Dalam
Usulan UMK yang disepakati berbagai unsur di DPK Ponorogo ini, kata Suprianto bagaimana membuat pekerja mendapatkan gaji yang layak. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya, jumlah yang diusulkan itu, kalangan pengusaha tidak keberatan.
“Perhitungannya sudah ada rumusnya. Dihitung dari tingkat inflasi di Jatim dan pertumbuhan ekonomi di Ponorogo,” pungkasnya. [end/but]






