Magetan (beritajatim.com) – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Magetan menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu kepada seluruh Panwascam se-Kabupaten Magetan di Hall Putra Nirwanan, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dalam menangani sengketa antar peserta pemilu yang berpotensi terjadi selama tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November 2023.
“Saat kampanye nanti, ada potensi sengketa antar peserta pemilu, baik antar caleg, tim kampanye, atau pelaksana kampanye, sehingga Panwascam harus siap melakukan penangananan itu,” kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Magetan, M. Ramzi.
Ramzi mencontohkan, ada alat peraga kampanye (APK) caleg yang ditutupi oleh peserta pemilu lain. Hal itu berpotensi memicu sengketa proses pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu Magetan Petakan Kerawanan dan Sengketa Proses Penyusunan DCT
Menurutnya, Panwascam harus benar dalam melakukan identifikasi dan penanganan, sekaligus benar secara administrasi. “Maka dari itu, perlu Bimtek agar mereka tepat dan cepat saat bertindak di lapangan,” kata Ramzi.
Dalam bimtek tersebut, Panwascam dibekali materi tentang dasar-dasar hukum penyelesaian sengketa pemilu, prosedur penyelesaian sengketa proses, dan etika dalam penyelesaian sengketa pemilu. Setelah mengikuti bimtek, Panwascam kemudian melakukan simulasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu.
Simulasi ini dilakukan untuk menerapkan ilmu yang telah didapat oleh Panwascam. “Kita bagi empat kelompok, dan mereka mensimulasikan contoh kasus sengketa antar peserta pemilu,” kata Ramzi.
BACA JUGA: Kapolres Magetan: Ada Sanksi Bagi Anggota Tak Netral di Pemilu 2024
Simulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan keterampilan Panwascam dalam menangani sengketa antar peserta pemilu. “Semoga dengan bimtek dan simulasi ini, Panwascam dapat secara profesional menangani sengketa antar peserta pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan aman,” ujarnya.
Diketajui, sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Panwascam bisa menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu, dengan mandat dari Bawaslu Kabupaten Magetan. [fiq/suf]






