Sidoarjo (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menggunakan kunci T di wilayah Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, gagal melakukan aksinya.
Keduanya berhasil diamankan warga setelah diketahui oleh pemilik motor yang menjadi korban.
Kejadian bermula pada Minggu (16/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban berinisial PDS sedang ziarah di Makam Klagen, Wilayut, Sukodono. Tiba-tiba, dua pria asal Surabaya berinisial S dan AI datang dan mencoba mencuri motor korban.
S menggunakan kunci T untuk membuka kunci kontak motor korban. Sedangkan AI berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Tertangkap, Ini Pelaku Curanmor di Celep dan TKP Lainnya di Sidoarjo
Namun, aksi curanmor kedua pelaku gagal karena diketahui oleh korban. Korban yang mengetahui aksi pelaku langsung berteriak maling. Teriakan korban tersebut didengar oleh warga sekitar yang kemudian langsung mengamankan kedua pelaku.
Kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sukodono untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka juga mengaku sekitar sebulan lalu pernah mencuri motor skutik di wilayah Sukodono.
“Motor curian mereka sebulan lalu dijual ke seseorang di Madura seharga Rp. 2.100.000. Selanjutnya hasilnya dibagi oleh pelaku,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (20/11/2023).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraannya. Jangan lupa untuk mengunci kendaraan dengan baik dan pasang alarm antimaling.
“Jika melihat ada orang mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” pungkasnya. (ted)






