Ponorogo (beritajatim.com) – Proses penjaringan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk desa-desa di Kabupaten Ponorogo dinyatakan hampir selesai. Penjaringan BPD untuk periode 2023-2029 ini, nanti diangkat dengan surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Nantinya, anggota BPD ini yang bertugas untuk memonitor jalannya pemerintahan di desa.
“Untuk penjaringan BPD di tingkat desa, saat ini sudah selesai,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, Kamis (16/11/2023).
Saat ini, kata Anik prosesnya yakni dari kecamatan dan melaporkan ke Bupati Sugiri Sancoko untuk mendapatkan SK pengangkatan. Di setiap desa, jumlah anggota BPD-nya berbeda-beda. Tergantung dari jumlah penduduknya. Jumlahnya dari 5 hingga 9 orang.
“Sesuai undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, bahwa jabatan BPD 6 tahun,” katanya.
Data dari DPMD Ponorogo hanya ada 275 desa di Kabupaten Ponorogo yang melakukan penjaringan. Sisanya, desa yang tidak melakukan penjaringan BPD, ada 6 desa. Dimana salah satu syaratnya, harus diwakili dalam perwakilan perempuan.
“Penjaringan ini melalui musyawarah. Diperkirakan akan dilantik serentak pada bulan Desember nanti,” katanya.
Untuk diketahui sebelumnya, ratusan desa di Kabupaten Ponorogo melakukan pengisian BPD. Masa jabatan BPD di bumi reog ini, periode tugasnya akan habis pada akhir tahun 2023 ini.
Sehingga untuk pemilihan pengisian anggota baru, akan dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan ini berakhir. Saat ini, menurut Anik tahapan pemilihan BPD ialah tahap sosialisasi di tingkat desa.
“Kebanyakan masa jabatan akan habis pada bulan Desember ini. Untuk pemilihan paling lambat sebelum akhir jabatan,” katanya.
Awal bulan Desember 2023 nanti, ditargetkan pengisian BPD selesai. Sehingga nanti pemberian surat keputusan (SK) bisa dilakukan serentak.
“Kita target awal bulan Desember nanti sudah selesai. Sehingga penerbitan SK-nya bisa serentak dan pelantikannya bisa secara massal,” pungkasnya. (End/Aje)






