Sumenep (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Sumenep menerima pengajuan pindah memilih dari 125 orang. Para pemilih yang mengajukan pindah memilih itu akan tercatat di daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman mengatakan, dari 125 orang yang mengajukan pindah memilih, 36 diantaranya merupakan pemilih dari luar Sumenep yang mengajukan pindah memilih di Sumenep, dan 89 orang dari Sumenep mengajukan pindah memilih ke luar Sumenep.
“Kami meng-up date data untuk DPTb ini setiap bulan. Di DPTb itu memang ada pemilih yang keluar dan ada pemilih yang masuk,” terangnya, Kamis (9/11/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengajuan pindah memilih itu bisa dilakukan hingga H-30 atau 15 Januari 2024. Ada beberapa persyaratan yang diijinkan untuk pindah memilih. Diantaranya pindah domisili, pindah tempat bertugas, atau tugas belajar ke daerah lain.
“Selain itu bisa juga karena dirawat di rumah sakit, kemudian tahanan, atau karena bencana. Nah untuk sebab-sebab seperti ini, pengajuannya bisa hingga H-7 atau 7 Februari 2024,” paparnya.
BACA JUGA: KPU Sumenep Tetapkan 562 Caleg DPRD, Ini Persentase Keterwakilan Perempuannya
Ia memaparkan, untuk pengajuan pindah memilih di Sumenep, sebagian besar karena alasan pindah domisili atau pindah pekerjaan. “Pengajuan pindah memilih ini bisa di tempat asal, atau di tempat yang dituju,” ujarnya.
Pemilu 2024 serentak digelar pada 14 Februari 2024. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 orang, dengan rincian 414.340 laki-laki dan 462.795 perempuan. Mereka tersebar di 3.863 TPS di 334 desa/kelurahan pada 27 kecamatan. [tem/suf]






