Mojokerto (beritajatim.com) – Sopir mobil pikap nopol N 8719 T tewas usai adu moncong di Jalan Raya Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/11/2023). Identitas sopir tersebut diketahui atas nama Siswanto (37).
Insiden tersebut berawal saat korban melaju di Jalan Raya Desa Tambak. Sampai di lokasi kejadian, korban yang mengemudikan pikat dari arah utara tiba-tiba mengambil haluan ke kanan.
Di saat bersamaan, melaju pikap berpelat nomor N 8747 YH dari arah selatan. Karena jarak kedua mobil terlalu dekat, pikap N 8719 T bertabrakan pikap N 8747 YH yang dikendarai M Abdur Rohman (23), warga Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
2 Pikap di Mojokerto Adu Moncong, Satu Sopir Meninggal
Kanit Laka Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, J Wihandoko mengatakan, kecelakaan terjadi sekira pukul 05.30 WIB. “Penyebab kecelakaan diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengemudi kendaraan pick up N 8719 T pada saat mengemudikan kendaraannya,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Korban warga Dusun Penilih RT 16 RW 05, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini tidak dapat mengantisipasi situasi dan arus lalu lintas di depannya. Akibat kecelakaan yang tak bisa dihindari, sopir pikap N 8719 T tewas di lokasi kejadian.
BACA JUGA:
Mobil Pikap Muat Ratusan Liter Solar Terbakar di Sukosewu Bojonegoro
“Dari keterangan saksi di TKP, pengendara kendaraan mobil pikap N 8719 T terjepit kepala kendaraan. Kondisi korban satu meninggal dunia, pengendara kendaraan mobil pikap N 8719 T. Satu masih dilakukan observasi,” katanya.
Sebelumnya, seorang sopir kendaraan pikap nopol N 8719 T tewas di Jalan Raya Desa Tambak Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/11/2023). Korban tewas setelah adu moncong dengan kendaraan pikap yang berjalan dari arah berlawanan. [tin/beq]






