Malang (beritajatim.com) – Sebanyak 10 objek kasus perdata harta gono-gini antara Valentina dan mendiang Hardi Soetanto dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan Pengadilan Negeri Malang pada Selasa (17/10/2023).
Lelang dilakukan atas delegasi dari PN Tuban kepada PN Malang sejak 2013 lalu. Dari 10 objek yang dilelang, 5 diantaranya telah terlelang. Salah satu dari 5 obyek yang dilelang adalah rumah mewah di Jalan Pahlawan Trip, Kota Malang senilai Rp6 miliar lebih.
“Hari ini, dari 10 objek, ada 5 objek yang laku. Jadi sudah jelas yang laku 5 dan yang tidak laku 5,” ujar Panitera PN Malang, Rudi Hartono.
Baca Juga: Dewan Pakar Persilakan Gibran Jika Ingin Gabung Partai Golkar
Kelima objek yang laku dilelang, diantaranya pertama ada bangunan di Jalan Panglima Sudirman senilai Rp1.006.500.000, kedua bangunan di Jalan Kawi senilai Rp526.800, ketiga bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp737.500.000, keempat bangunan di Jalan Mundu senilai Rp729.000.000 dan terakhir rumah mewah di Perumahan Pahlawan Trip senilai Rp6.800.100.000.
Rudy menuturkan, dalam proses lelang sempat terjadi penolakan dari kuasa hukum termohon yang keberatan dengan proses lelang ini. Sebagai panitera dia hanya melaksanakan tugas pimpinan. Apalagi PN Malang dan KPKNL Malang memastikan lelang telah sesuai dengan peraturan dan putusan yang sudah inkrah.
“Iya tadi kuasa termohon datang menyatakan keberatan. Mereka sudah menyampaikan secara tertulis kepada PN Malang dan sudah dijawab oleh pimpinan. Saya selaku panitera bahwa sampai pelaksanaan lelang,” ujar Rudi.
Baca Juga: Dikukuhkan, Pengurus ICMI Orda Kediri Langsung Dapat Tugas
Sementara, Kepala KPKNL Ridho Wahyono menyebut bahwa proses eksekusi lelang ini merupakan tindaklanjut dari permohonan PN Malang. Terkait soal perlawanan dari termohon, menurutnya hal tersebut tidak sah sebagai salah satu alasan untuk dilakukannya penundaan.
“Itu kan permohonan pribadi selaku lawyer dan suratnya dari termohon. Itu gak masuk dalam syarat untuk penundaan. Yang menunda kalau penetapan ya dari pengadilan,” imbuh Ridho.
Proses lelang ini berlangsung 30 hari setelah dilakukan permohonan dua bulan lalu.
Baca Juga: ODGJ di Ponorogo Terjebak Kebakaran, Tewas Terpanggang
“Permohonan sudah dua bulan lalu. Kelengkapan berkas setelah itu selesai baru 30 hari kita proses. Kita tetapkan, kita umumkan pertama dan kedua, 15 hari setelah pengumuman kita eksekusi lelang,” ujar Ridho. (Luc/ian)






