Jakarta (beritajatim.com) – Almisbat (Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat), salah satu kelompok relawan pendukung Presiden Joko Widodo, memberikan tanggapannya terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan seseorang berusia kurang dari 40 tahun, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.
Menurut Almisbat, keputusan ini dianggap mengabaikan aspek etika dalam kompetisi politik. Keputusan MK ini membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden 2024, meskipun ayahnya, Jokowi, masih menjabat sebagai presiden saat ini.
Almisbat memandang bahwa keadaan ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan konflik etika, yang dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Dewan Pertimbangan Nasional (DPN) Almisbat, Teddy Wibisana, melalui pesan tertulis pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Teddy, keputusan ini terjadi karena MK dianggap kurang memperhatikan situasi saat ini dan melihat konstitusi sebagai sesuatu yang kaku dalam hal prinsip, aturan, dan nilai-nilai dasar negara.
Teddy menjelaskan bahwa pembatasan usia untuk calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu dapat dianggap sebagai ketidakadilan dalam demokrasi, terutama bagi generasi muda. Ia mengatakan bahwa pandangan ini mungkin benar jika demokrasi telah berjalan dengan sempurna, baik dari segi prosedur maupun substansi.
BACA JUGA:
MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres
Namun, menurut Teddy, politik dan demokrasi saat ini masih dipengaruhi oleh praktik nepotisme dari para oligarki. Oleh karena itu, tanpa adanya pembatasan usia, para oligarki dapat lebih cepat mencapai puncak kekuasaan politik.
Teddy juga mencatat bahwa kesuksesan oligarki telah memengaruhi perilaku masyarakat, dan para oligark telah menjadi panutan bagi banyak orang, termasuk Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Almisbat, Piryadi Kartodiharjo, melihat keputusan MK ini dari perspektif amanat reformasi. Ia mengingatkan bahwa demokrasi dan kebebasan yang dinikmati saat ini adalah hasil perjuangan reformasi.
BACA JUGA:
Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Piryadi menegaskan bahwa keputusan MK itu bertentangan dengan semangat reformasi tahun 1998 yang menentang kolusi, korupsi, dan nepotisme. Menurutnya, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan prosedur, tetapi juga harus didasarkan pada nilai-nilai etika dalam pengelolaan negara.
Dengan adanya keputusan MK ini, Piryadi berharap semua komponen masyarakat dapat menggunakan akal sehat dan bersedia untuk mengoreksi berbagai penyimpangan. Ia menyatakan bahwa solusi terbaik untuk mengatasi dampak keputusan MK adalah dengan mendukung figur alternatif yang kompeten, memiliki dasar etika, dan dekat dengan masyarakat. [suf]






