Blitar (beritajatim.com) – Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengatakan penetapan status tidak memenuhi syarat (TMS) pada Caleg PDIP sudah sesuai dengan aturan. Hadi menyebut penetapan status TMS pada Caleg atas nama Hernawan yang berada di Dapil 3 dari PDIP sudah mengacu pada sistem informasi pencalonan SILON.
Ketua KPU Kabupaten Blitar tersebut menjelaskan bahwa pada tahap rancangan pencermatan DCS (daftar calon sementara) yang bisa mengakses Silon hanyalah partai politik. Sehingga KPU Kabupaten Blitar tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan oleh partai politik sehingga nama Calegnya dinyatakan TMS.
Menurut Hadi besar kemungkinan DPC PDIP melakukan kesalahan upload dokumen pada sistem Silon dan berkas tersebut sudah terlanjur tersubmit. Sehingga pasca itu, Parpol tidak bisa melakukan perbaikan berkas di Silon. “Jadi Parpol itu operatornya salah upload jadi yang seharusnya ijazah tapi justru SKHU padahal seharusnya ijazah, kalau disusulkan kami tidak bisa karena acuan kita yang ada di Silon,” kata Hadi Santosa, Ketua KPU Kabupaten Blitar, Jumat (13/10/23).
Hal itupun sudah disampaikan oleh KPU Kabupaten Blitar dalam sidang penanganan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu. Pernyataan KPU Kabupaten Blitar itu pun menjawab laporan dari DPC PDIP Kabupaten Blitar terkait tidak adanya nama salah satu Calegnya.
“Hari ini, saya bersama satu komisioner dan satu staf KPU Kabupaten Blitar menghadiri sidang yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Blitar terkait laporan dari DPC PDIP Kabupaten Blitar,” ujar Hadi.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Masrukin mengatakan majelis pemeriksa sudah mendengarkan pembacaan jawaban terlapor dalam sidang kedua laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Dikatakannya, bagi majelis untuk urusan verifikasi administrasi tentunya mengacu kepada Undang-undang. Tentunya, KPU juga mengacu pada Undang-undang dalam melakukan verifikasi administrasi. “Di putusan nanti ada dua hal, yaitu terbukti dan tidak terbukti. Kalau terbukti akan ada tindak lanjutnya apakah itu akan ada verifikasi ulang atau pencermatan. Tapi, kalau tidak terbukti tidak akan dilanjutkan, artinya tidak terbukti KPU melanggar administrasi,” katanya.
Sebelumnya DPC PDIP Kabupaten Blitar telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU. Dalam laporannya, DPIP Kabupaten Blitar merasa dirugikan atas apa yang terjadi.
Menurut Kuasa hukum PDIP Kabupaten Blitar Moch Lutfi Murtadlo, kesalahan ini terjadi pada tahap awal pendaftaran Caleg. Saat itu PDIP Kabupaten Blitar menyadari bahwa ada kesalahan upload dokumen pada aplikasi Silon.
Saat itu seharusnya, kata dia, data yang diunggah adalah ijazah. Namun, pada praktiknya, yang ter-upload adalah SKHU. Tim it dari DPC PDIP sendiri sudah berusaha untuk melakukan penyesuaian melalui aplikasi Silon. Namun sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran sudah terlanjur ter-submit.
Pada 11 Agustus lalu, PDIP lantas melaporkan kejadian ini kepada KPU Kabupaten Blitar. PDIP Kabupaten Blitar pun berusaha melakukan perbaikan dokumen yang salah tersebut namun ternyata aplikasi Silon sudah terkunci.
“Namanya Mas Hermawan tidak muncul, maka dari itu kami koordinasi ulang dengan KPU. Setelah koordinasi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa data tidak bisa diubah. Alhasil cuma 49 yang lolos, makanya kami merasa dirugikan,” tegasnya. (owi/kun)
BACA JUGA: Pemkab Blitar Peroleh Penghargaan Pangan dari Gubernur Jatim, Terkait Ketahanan Pangan






