Mojokerto (beritajatim.com) – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang ingin mencantumkan gelar di depan maupun di belakang nama lengkapnya harus menyertakan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal menuliskan gelar akademik, bacaleg harus menyertakan fotokopi ijazah.
Bacaleg harus menyertakan surat keterangan pengganti ijazah perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Sementara dalam hal menuliskan gelar sosial atau gelar adat menyertakan surat keterangan dari lembaga atau instansi yang berwenang menerangkan kebenaran tentang penggunaan gelar tersebut.
Termasuk Bacaleg ingin mencantumkan gelar keagamaan seperti Haji atau Hajjah, Bacaleg harus menyertakan dokumen pembuktian terkait. Terkait hal ini, selama tahapan Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, dari 657 Bacaleg, hanya satu orang Bacaleg saja yang mengajukan permintaan gelar haji.
Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif. “Hanya 1 orang saja yang meminta (tambah gelar Haji). Bacaleg tersebut harus menyertakan data pendukung bahwa beliau sudah haji dan harus dari pihak yang berwenang. Dibuktikan dengan sertifikat haji,” katanya, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Lereng Gunung Anjasmoro di Mojokerto Masih Terbakar
Arif menjelaskan, KPU juga memberikan kelonggaran jika tidak ada sertifikat dari pihak berwenang. Sertifikat dapat diganti dengan surat keterangan dari partai politik. Permintaan ini disampaikan dalam masa pencermatan DCS tanggal 24 September – 3 Oktober 2023 lalu, saat ini masih tahapan terakhir dalam Masa Pencermatan Rancangan DCT.
“Kalau sertifikat tidak ada, cukup surat keterangan dari partai politik yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melaksanakan haji,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahapan DCT total selama 37 hari meliputi masa pencermatan 10 hari, Vermin berkas calon Bacaleg pengganti 10 hari, rekapitulasi hasil verifikasi lima hari dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DPT) selama 10 hari. Setelah itu, hasil penyusunan tersebut sebagai bahan untuk ditetapkan sebagai DCT.
Penetapan DCT disampaikan dalam rapat Pleno pada tanggal 3 November 2023 dan diumumkan tanggal 4 November 2023. Dalam masa pencermatan rancangan DCT itu, parpol dapat melakukan pergantian maupun perubahan misalnya jika ada perbedaan gambar partai politik atau nomor urut parpol, perbedaan nomor/nama/foto Bacaleg. [tin/ted]






