Jember (beritajatim.com) – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberlakukan sistem lalu lintas satu arah di empat jalan yang termasuk kawasan kampus Tegalboto, Kecamatan Sumbersari, sejak 10 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Empat jalan itu adalah Jalan Jawa, Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip, dan Jalan Riau. Ada dua kampus besar di kawasan tersebut, yakni Universitas Jember di Jalan Jawa, Kalimantan, dan Mastrip dan Politeknik Jember di Jalan Mastrip. Satu kampus swasta yakni Universitas PGRI Argopuro berada di Jalan Jawa.
Sistem satu arah tersebut akan diberlakukan terbatas setiap hari pada jam 06.00 – 08.00 WIB dan jam 16.00 – 18.00 WIB, kecuali hari libur dan tanggal merah. Sebelumnya, sistem satu arah di Jalan Jawa sudah diberlakukan lebih dulu pada 2 – 9 Oktober 2023. Pemilihan Jalan Jawa dikarenakan di sana ada kantor pemerintah, perguruan tinggi, dan sekolah.
Dari Jalan Jawa, pemberlakuan sistem satu arah di Jalan Kalimantan tak lepas dari kepadatan lalu lintas di sana. “Mobilitas tinggi,” kata Agus.
Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil rapat evaluasi pada 5 Oktober 2023, masyarakat banyak yang belum tahu pada hari pertama pemberlakuan sistem satu arah. “Mereka kaget, dan jalan menjadi padat, meluber di arah Jalan Kalimantan, Jalan Mastrip, dan simpang empat Jalan Riau,” katanya, Senin (9/10/2023).
Namun keterkejutan itu tak bertahan lama. Menurut Agus, pada hari ketiga dan keempat, tingkat kemacetan sudah menurun drastis. Tidak ada lagi kepadatan di Bundaran DPRD Jember yang merupakan pertemuan arus lalu lintas Jalan Jawa, Jalan Sumatra, Jalan Bengawan Solo, dan Jalan Kalimantan.
Akhirnya, berdasarkan rapat pada 5 Oktober 2023, Pemerintah Kabupaten Jember memberlakukan sistem satu arah secara keseluruhan di kawasan kampus Tegalboto selama 22 hari ke depan. “Hanya angkutan kota yang boleh contra flow (melawan arah),” kata Agus.
Pemberlakuan sistem satu arah menyeluruh tak lepas dari data yang menunjukkan arus lalu lintas di Jalan Jawa lebih lancar pada jam-jam sibuk. Nantinya arah lalu lontas diberlakukan searah jarum jam. Arah lalu lintas Jalan Jawa diberlakukan dari timur ke barat, arah lalu lintas di Jalan Kalimantan diberlakukan dari selatan ke utara, arah lalu lintas di Jalan Mastrip diberlakukan dari barat ke timur, dan arah lalu lintas di Jalan Riau diberlakukan dari utara ke selatan.
Pemberlakuan sistem satu arah ini merupakan bagian dari program pembangunan kawasan edukasi dan mengurangi kepadatan lalu lintas. “Tahapan ini harus kami sampaikan ke masyarakat,” kata Agus.
Selain itu, kondisi rasio kapasitas jalan dengan volume kendaraan selama ini tidak seimbang pada jam-jam tertentu. “(Perhitungan rasio) kami sudah lebih dari 0.8. Macet. Pagi padat saat anak-anak mahasiswa masuk kuliah dan pulang,” kata Agus.
Sebelum pemberlakuan sistem satu arah menyeluruh di kawasan kampus Tegalboto, sebenarnya Universitas Jember sudah diundang untuk hadir dalam rapat di ruang rapat lobi bupati pada 5 Oktober 2023. “Tapi pihak Unej tidak hadir,” kata Agus.
Unej memiliki tiga jalur kendaraan untuk masuk dan keluar kampus, yakni di Jalan Jawa (sebelah kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Jalan Kalimantan (doublde way), dan Jalan Mastrip (sebelah kampus Fakultas Kedokteran). Menurut Agus, Unej diminta menjalankan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin). “Salah satunya jalan (gerbang masuk, red) menuju Jalan Jawa dan Jalan Mastrip hendaknya difungsikan dengan memasang CCTV,” katanya.
Agus mempersilakan Unej untuk memprioritaskan mahasiswa dan civitas akademika untuk bisa mengakses tiga jalur masuk dan keluar tersebut. “Kan orang umum masih bisa dibedakan, kan ada pihak keamanan Unej di situ, Monggo. Kalau saya prinsipnya berdasarkan rekomendasi amdal lalin. Bunyinya apa ya wis itu to,” katanya.
Dishub dan Universitas Jember pernah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi C di gedung DPRD Jember pada medio Februari 2023. Di sana terungkap, pembangunan kawasan kampus Universitas Jember menyebabkan kepadatan lalu lintas di Jalan Kalimantan bertambah.
Agus mengatakan, pedagang kaki lima dan kendaraan yang parkir di bahu jalan menyebabkan kemacetan di Jalan Jawa. “Tapi itu bukan domain Dinas Perhubungan semata. Tanggal 5 kemarin kami sampaikan kepada Pak Sekda (Sekretaris Daerah). Tapi itu domain keputusan kepala daerah dan lintas instansi, mulai dari Satpol PP dan Dinas Koperas UMKM,” katanya. [wir]






