Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pengendara sepeda motor tewas di Jalan Raya Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Diduga korban mengantuk sehingga sepeda motor yang dikendarai oleng dan menabrak bagian belakang kendaraan roda empat yang ada di depannya.
Kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi pada, Minggu (8/10/2023) sekira pukul 04.30 WIB. Korban yang diketahui atas nama Firman Nur Akbar (22) ini mengendarai sepeda motor Honda GL Pro nopol AG 6691 VBH berjalan di belakang kendaraan yang tidak diketahui identitasnya berjalan dari arah barat ke timur.
Posisi sepeda motor warga Dusun Kwagen, RT 03 RW 05, Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk ini berjalan di belakang kendaraan roda empat yang tidak diketahui identitasnya. Sampai di lokasi kejadian, diduga korban mengantung sehingga sepeda motor yang dikendarai oleng ke kiri.
Korban yang hilang kendali tersebut oleng ke kiri menabrak trotoar kemudian menabrak bagian belakang kendaraan roda empat yang tidak diketahui identitasnya. Korban tewas di lokasi kejadian, sementara kendaraan roda empat yang tidak diketahui identitasnya tersebut melarikan diri.

Petugas dari Unit Laka Satlantas Polres Mojokerto yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai dilakukan identifikasi, jenazah korban dievakuasi sejumlah relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto.
Menggunakan mobil ambulance milik PMI Kabupaten Mojokerto, jenazah korban dievakuasi ke ruang jenazah RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto untuk dilakukan visum. Sementara barang bukti berupa sepeda motor Honda GL Pro nopol AG 6691 VBH diamankan petugas.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Iptu J Wihandoko mengatakan, sepeda motor Honda GL Pro nopol AG 6691 VBH yang dikendarai korban dan kendaraan roda empat yang tidak diketahui identitasnya berjalan searah dari arah barat ke arah timur. Yakni dari Jombang ke Surabaya.
BACA JUGA:
Pasutri di Mojokerto Kecelakaan, Suami Meninggal
“Kecelakaan terjadi diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengendara sepeda motor Honda GL pro nopol AG 6691 VBH. Korban diduga mengantuk sehingga tidak bisa mengantisipasi arus lalu-lintas yang ada di depan dan menyebabkan kecelakaan lalu-lintas,” jelasnya.
Kanit menjelaskan, jika korban tewas di lokasi kejadian dengan luka berat di bagian kepala. Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda GL pro nopol AG 6691 VBH yang patah menjadi dua milik korban dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. [tin/suf]






