Jakarta (beritajatim.com) – Dua pengacara dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI), Sunandiantoro, S.H.,M.H. dan Anang Suindro, S.H., M.H., bertemu dengan Petrus Hariyanto, mantan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan tahanan politik Orde Baru.
Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk menggalang dukungan dari para aktivis HAM dan korban penculikan mahasiswa tahun 1998.
Sebelumnya, PROKLAMASI sebagai pemohon register 134/PUU-XXI/2023 telah mengajukan permohonan pengujian UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi agar KPU RI dan BAWASLU RI diberi tugas tambahan untuk melakukan penelitian khusus terkait rekam jejak capres dan cawapres yang mencakup rekam jejak medis, rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM, dan rekam jejak karir serta prestasi.
Sunandiantoro, S.H.,M.H. menyatakan bahwa pertemuannya dengan Petrus Hariyanto adalah dalam rangka memperjuangkan HAM secara konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
“Kami sebagai kuasa hukum dari mahasiswa yang merupakan pemilih dan warga negara Indonesia yang tergabung dalam PROKLAMASI saat ini telah mengajukan permohonan pengujian materiil UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 134/PUU-XXI/2023 yang intinya meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tugas kepada KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres, kemudian hasilnya diumumkan secara terbuka kepada rakyat Indonesia”kata Sunan.
Sunan menambahkan bahwa alasan dari adanya penambahan tugas dari KPU RI dan BAWASLU RI untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres adalah karena merasa tugas dari KPU dan BAWASLU saat ini hanya bersifat administratif saja dan bahkan terkesan seperti tukang stempel.
Baca Juga: Aliansi Pengacara ’98 Tuntut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Padahal menurut Sunan, KPU dan BAWASLU memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat penting dan menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu, KPU dan BAWASLU sebagai penyelenggara pemilu harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai rekam jejak calon presiden dan calon wakil presiden.
“Kami melihat tugas KPU dan BAWASLU saat ini kan hanya bersifat administratif dan seperti tukang stempel belaka, padahal dari tangan KPU dan BAWASLU ini kita akan mendapatkan pemimpin tertinggi Republik Indonesia. Sehingga kami berharap kepada Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan pengujian materiil terhadap Undang Undang Pemilihan Umum khususnya yang berkaitan dengan penambahan tugas KPU dan BAWASLU untuk dapat melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak medis (kesehatan fisik, mental, dan psikologis), rekam jejak tindak pidana korupsi, rekam jejak tindak pidana pencucian uang, rekam jejak pelanggaran HAM berat (penculikan aktivis dan penghilangan orang secara paksa), dan rekam jejak karir serta prestasi calon presiden dan calon wakil presiden. Kemudian hasil penelitian khusus tersebut wajib diumumkan kepada rakyat Indonesia paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pilpres”.ungkapnya.
Selanjutnya Petrus Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa dalam upaya perjuangan HAM di ruang Mahkamah Konstitusi.
Petrus menambahkan bahwa langkah yang dilakukan oleh adik-adik mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan penambahan tugas KPU dan BAWASLU tersebut sejalan dengan apa yang sedang dilakukan oleh dirinya yaitu berkaitan dengan sikap politik menolak capres pelanggar HAM.
“Sebagai mantan Sekjen PRD, saya mendukung dan siap mendampingi langkah para mahasiswa yang tergabung dalam PROKLAMASI (Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan penambahan tugas KPU dan BAWASLU untuk melakukan penelitian khusus mengenai rekam jejak capres dan cawapres. Ini sejalan dengan sikap politik saya yang menolak capres pelanggar HAM, terutama yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa aktivis mahasiswa tahun 1998”.pungkasnya. (ted)






