Malang (beritajatim.com) – Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tanggal 29 September 2023 terbaru, pengajuan besaran anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang tahun 2024 mendatang, harus tersedia minimal 40 persen dalam APBD dari proses pengajuan anggaran.
Bunyi amanat SE Mendagri nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023 itu, tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Dimana pemerintah daerah yang menyelenggarakan Pilkada, wajib menganggarkan dana hibah pemilihan kepala daerah dalam APBD tahun 2024 sebesar 40 persen dan dalam APBD TA tahun 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah harus segera melaporkan besaran dana hibah Pilkada dalam APBD tahun 2024 mendatang pada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah paling lambat 10 Nopember 2023 untuk alokasi anggaran sebesar 40 persen. Dan paling lambat tanggal 15 Desember 2023 untuk alokasi anggaran sebesar 60 persen.
Baca Juga: Menyusut 70 Persen, BHS: Pemerintah Harus Selamatkan Sumber Air Brantas!
“Keluarnya SE Mendagri itu otomatis belum kita penuhi ditahun ini. Sebab PAK tahun 2023 ini anggaran yang kita sediakan hanya Rp2 Milyar. Sementara pengajuan dari KPU Kabupaten Malang hanya Rp1 Milyar,” ungkap Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq, Kamis (5/10/2023) siang.
Menurut Zia, Politisi Partai Gerindra itu, dengan terbitnya SE Mendagri, pihaknya selaku Tim Badan Anggaran DPRD, belum melakukan keputusan apapun.
“Usulan besaran anggaran Pilkada Kabupaten Malang oleh KPU kemarin belum disepakati. Belum kita penuhi karena memang harus menunggu keputusan dari Gubernur Jatim dulu. Kami masih menunggu hasilnya dan evaluasi menyeluruh,” tegas Zia.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mengajukan besaran anggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang tahun 2024 mendatang, sebesar Rp105 Milyar. Nilai itu turun setelah dilakukan efisiensi dalam Rapat bersama Tim Anggaran Pemkab Malang dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang sebesar Rp109 milyar, pada September 2023 lalu.
Baca Juga: 1.035 Saluran Rumah di Lamongan Terima Program HAMP
“Awalnya kita mengajukan anggaran Rp109 Milyar. Kemudian dalam rapat kedua, kami coba lakukan efisiensi dan penyesuaian. Ketemunya di angka Rp105 milyar,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika beberapa waktu lalu.
Menurut Dika sapaan akrab Marhaendra Pramudya Mahardika, pihaknya sejauh ini masih menunggu rapat berikutnya dalam pencermatan besaran anggaran yang tersampaikan.
“Anggaran Rp105 milyar ini sudah kita hitung sesuai kebutuhan. Kami rasa juga cukup ideal. Karena pembiayaan terbesar untuk honor badan adhoc KPU seperti PPS,” tutur Dika. (yog/ian)






