Yogyakarta (beritajatim.com) – Aliansi Buruh di Yogyakarta, yang merupakan bagian dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, telah menetapkan bulan Oktober sebagai “bulan Inkonstitusional”. Penetapan ini sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Oktober 2023.
Putusan MK tersebut menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai UU yang tidak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Irsad Ade Irawan, pengurus MPBI, menyatakan bahwa kelompoknya menolak putusan MK ini dan menyatakan tanggal 2 Oktober 2023 sebagai “hari Inkonstitusional Nasional.”
“Maka dengan ini kami Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menyatakan sikap menolak putusan Majelis Hakim MK pada 2 Oktober 2023 yang pada pokoknya menolak gugatan buruh dan menyatakan proses Perppu menjadi UU Cipta Kerja adalah konstitusional,” jelas pengurus MPBI Irsad Ade Irawan Selasa (3/10/2023).
MPBI juga menolak alasan yang digunakan oleh Presiden, yaitu konflik Rusia vs. Ukraina dan perbaikan ekonomi pasca COVID-19, sebagai dasar untuk menerbitkan perppu dan merubah UU Cipta Kerja. Mereka berpendapat bahwa alasan-alasan tersebut tidak cukup kuat untuk mengesahkan pasal-pasal yang merugikan buruh dan masyarakat.
Aliansi ini menganggap putusan MK ini sebagai bagian dari serangkaian upaya pemerintah untuk memaksakan UU Cipta Kerja yang telah ditolak oleh rakyat sebelumnya. Mereka menuntut Mahkamah Konstitusi menyatakan proses Perppu Cipta Kerja sebagai inkonstitusional dalam gugatan-gugatan serupa yang mungkin diajukan di masa depan. Selain itu, mereka mendesak Presiden dan DPR untuk menghapus mekanisme pembuatan UU melalui Perppu dan menaikkan upah buruh sebesar 30 persen.
BACA JUGA:
Yogyakarta Cuaca Panas Ekstrem, Awas Gelombang Tinggi
“Semuanya itu adalah akrobat-akrobat politik dan hukum untuk mendesakkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh,” bebernya lagi.
Aliansi ini juga mendesak pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk mengeluarkan surat keberatan terhadap putusan MK tersebut. [aje/but]






