Probolinggo (beritajatim.com) – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk menjalankan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dengan melakukan penertiban terhadap koperasi di wilayah Probolinggo. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Presiden RI.
Penetapan ini menjadi bagian dari langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa koperasi di Kabupaten Probolinggo dapat melayani masyarakat dengan baik, serta agar mereka tunduk pada kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, koperasi akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu close loop dan open loop. Koperasi close loop adalah jenis usaha simpan pinjam yang memiliki cakupan tertutup, sementara open loop adalah usaha simpan pinjam yang bersifat terbuka.
BACA JUGA:
Kasus DBD di Probolinggo Terus Meningkat Setiap Tahun
“Koperasi close loop akan berada di bawah pengawasan pemerintah, sedangkan koperasi open loop akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini akan memastikan bahwa koperasi beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” jelas Taufik. Senin (2/10/2023).
Menurut Taufik, koperasi yang memiliki jati diri yang jelas dan patuh pada peraturan perkoperasian diyakini akan memberikan manfaat besar bagi anggota dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan. Hal ini juga akan membantu mengubah persepsi yang salah terhadap koperasi di masyarakat.
BACA JUGA:
Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Kaji Peran Santri Hadapi Globalisasi
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa UU P2SK ini tidak hanya bertujuan untuk mengatur ulang koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi koperasi secara keseluruhan.
“Sejumlah peristiwa negatif yang terjadi sebelumnya telah merusak reputasi perkoperasian di Indonesia. Koperasi yang diketahui sebagai open loop dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi dan dapat dirujuk kepada OJK,” tegasnya. [ada/beq]






