Malang (beritajatim.com) – Setahun berlalu. 1 Oktober 2022 tepatnya. Insiden berdarah dalam dunia sepakbola Indonesia, merenggut nyawa 135 orang. Ratusan lainnya luka luka. Gas air mata memicu kerusuhan besar. Seusai laga Arema FC melawan Persebaya.
“Hari ini tepat 1 tahun tragedi Kanjuruhan. Sebelumnya tanggal 25 September 2023 sampai 26 September 2023, kami bersama keluarga korban mengajukan beberapa upaya hukum, salah satunya tindak lanjut di Komnas HAM mengenai pelanggaran HAM berat,” kata Daniel Siagian, Kordinator LBH Pos Malang, Minggu (1/10/2023) mengenang setahun Tragedi Kanjuruhan.
Kata Daniel, langkah hukum selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM. Menindaklanjuti setidaknya ada 2 bagian. Pertama, soal legal opinion atau pendapat hukum tentang pelanggaran HAM berat tragedi kanjuruhan yang dibentuk oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK).
“Yang kedua adalah riset ga air mata yang itu sebenarnya, harus ditindaklanjuti untuk melihat potensi dugaan pelanggaran HAM berat. Mengapa? Satu yang perlu kita pahami gas air mata merupakan senjata kimia yang sebenernya, dilarang penggunaanya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 9 tahun 2008 tentang pelarangan bahan kimia dan senjata kimia berbahaya,” ujar Daniel.

LBH Pos Malang, sambung Daniel, juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Yang jelas bahwa tindak lanjut ke KPAI sebagaimana korban anak di bawah umur juga, yang harusnya memang selama proses penyelidikan di Polres Kepanjen itu, tidak menyertakan pasal tentang kekerasan ke anak mengakibatkan meninggal dunia dan mengakibatkan luka berat,” bebernya.
Ketiga menurut Daniel, pihaknya sudah berkoordinasi antar tim hukum. Bahwa penghentian penyelidikan di Polres Malang pada tanggal 7 September 2023 lalu, akan dilakukan tindak lanjut ke Bareskrim Polri.
“Agar sekiranya Bareskrim dalam hal ini melalui Karowasidik Polri, untuk menindaklanjuti laporan keluarga korban atas nama Devi Athok dan Rizal Putra Pratama untuk segera diambil alih oleh Bareskrim,” ucapnya.
Daniel berharap, Bareskrim untuk segera melakukan pengembangan penyelidikan. Mengingat, laporan penghentian penyelidikan laporan model B di Polres Malang, dinilai sangat berlarut dan menggantung atau tidak ada kepastian.
“Artinya ada kontruksi hukum yang tidak dimasukkan dalam laporan model B di Polres Malang, salah satunya terhadap kekerasan ke anak di bawah umur mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia,” ujarnya.
LBH Pos Malang bersama TATAK, dari aspek penegakan hukum, mendesak Bareskrim untuk mengambil alih penyelidikan di Polres k
Kepanjen. Mengingat bahwa aspek penegakan hukum harus berperspektif terhadap korban anak dan korban orang tua.
“Itu menjadi satu keutuhan dalam hal urgensi penegakkan hukum tragedi kanjuruhan. Keempat, kami berkoordinasi dengan LPSK juga, tentu keluarga korban selama menempuh proses hukum dilindungi melalui prosedur perlindungan hukum,” tuturnya.

Masih kata Daniel, mengingat bahwa putusan MA kepada 5 terdakwa sudah menempuh tahap Kasasi, artinya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan LPSK khususnya mengenai penetapan permohonan restitusi sebagaimana sebenarnya restitusi itu, sudah asesmen oleh LPSK per bulan Maret kemarin.
“Jadi kita menggunakan mekanisme nomor 1 tahun 2022 tentang penetapan restitusi. Kami juga berkoordinasi dengan Ombudsman Indonesia terhadap dugaan pelanggaran atau administrasi pelayanan publik, mengingat bahwa ada beberapa tantangan atau hambatan proses hukum kami kemarin di Bareskrim Polri. Salah satunya adalah dari pihak Kanit Pidum tidak mau atau enggan mengeluarkan STPL atau surat tanda penerima lapor terhadap pelapor Devi Athok, Rizal Pratama, kemudian Juwariyah dan Ifah terhadap beberapa kekerasan atau tindak pidana,” papar Daniel.
Terakhir, sambung Daniel, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Jaringan Masyarakat Sipil lainnya. “Yang sekiranya dalam hal ini kami akan tindak lanjuti beberapa progres yang dilakukan di Jakarta,” Daniel mengakhiri.
[berita-terkait number=”3″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Sementara itu, Devi Athok menegaskan, secara umum dia menuntut agar pelaku penembak gas air mata dihukum seberat beratnya. Dan dipecat dari anggota Kepolisian dan diterapkan pasal 338 dan pasal 340.
“Karena hanya itulah keluarga korban bisa lega, bisa menerima hasil hukuman yang ada di Indonesia,” tegasnya.
“Kedua kami sangat kecewa dengan kata kata pak Erick Tohir, karena kami sudah diberi donasi, padahal donasi bukan sebuah kata damai. Itu uang bukan menyelesaikan masalah, tapi keadilan yang memang kami harapkan,” sambung Devi Athok.
Menurut Devi, setelah pak Erick Tohir memberikan itu (Donasi), dia menjadi ketua PSSI dan lupa akan janjinya. “Janji beliau akan membantu menuntaskan tragedi ini mana. Sementara proses hukum yang berjalan saat ini seperti drama, ini pembodohan terhadap masyarakat, laporan model A itu yang sidangnya tidak di Malang tapi di Surabaya, dan hanya saya yang jadi perwakilan keluarga korban yang sidang merupakan pembodohan. Media tidak boleh meliput. Laporan model B kita inginnya di liput oleh media dan dibuka secara terang terangan dan jelas,” pungkas Devi Athok. (yog/ted)






