Blitar (beritajatim.com) – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menjamin tidak ada uang sewa lahan eks bengkok ke mengalir ke Aparat Penegak Hukum (APH). Rahmat Santoso berani menjamin 100 persen.
Kesimpulan itu didapatkan Rahmat Santoso setelah bertemu dan berkomunikasi dengan 28 lurah yang dipanggil Kejaksaan Negeri Blitar terkait dugaan adanya penyelewengan sewa lahan eks bengkok.
Ketika bertemu, para lurah tersebut mengungkapkan bahwa mereka merasa resah terkait penyelidikan kasus eks bengkok yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
Saat itu, Katua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia tersebut memberikan wejangan kepada para lurah agar tetap datang untuk memberikan kesaksian di Kejaksaan Negeri Blitar. Menurutnya para lurah tersebut tidak perlu takut akan proses penyelidikan yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan.
“Tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke APH ini harus diluruskan jika pun ada itu cuma sumbangan untuk acara 17 Agustus tidak ada kewajiban,” kata Rahmat Santoso, Rabu (28/9/2023).
BACA JUGA:
Lurah se-Blitar Sebut Ada Pungli Soal Tanah Eks Bengkok
Wabup Blitar menyebut jika para lurah itu tidak melakukan pelanggaran, maka tidak perlu takut untuk diperiksa. Rahmat bahkan berpandangan lebih jauh, jika benar ada tindak penyelewengan sewa lahan eks bengkok maka yang berpotensi menjadi tersangka adalah Sekda ke atas.
Namun, hal itu tentu masih jauh, karena saat ini Kejaksaan Negeri Blitar masih melakukan tahap penyelidikan. Pemeriksaan ke 28 Lurah pun kini juga masih dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.
“Njenengan (Anda) jangan takut diperiksa datang aja, kita ini bisa bos, kalau tidak salah kenapa takut, yang bisa kena itu Sekda ke atas, jangan sampai lurah-lurah ini dijadikan ATM segala macam,” jelasnya.
Rahmat Santoso menjelaskan sebenarnya praktik sewa lahan eks bengkok ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu dan kebijakan tersebut masih digunakan terus. Wabup Blitar itu pun menyarankan kepada Bupati Blitar agar segera membuat Perda terkait hal itu.
Sehingga proses pengelolaan dan penyewaan lahan eks bengkok bisa lebih jelas dan melindungi posisi lurah. Wakil Bupati Blitar tersebut saat ini juga tengah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar terkait hal itu.
“Saya juga sudah berkomunikasi dengan Pak Kajari, katanya tidak bisa mas kalau para lurah ini kenakan,” tutupnya.
BACA JUGA:
Kejari Blitar Periksa 28 Lurah, Selewengkan Sewa Eks Bengkok
Sebelumnya Komisi I DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala Kelurahan se Kabupaten Blitar beserta OPD terkait. Dalam hearing itu, Lurah se kabupaten Blitar merasa resah terkait penanganan kasus eks tanah bengkok yang sedang melilit mereka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Muharam Sulistiono mengatakan, bahwa proses lelang eks tanah bengkok di Kabupaten Blitar sudah sesuai dengan aturan. Proses sewa tanah eks bengkok itupun juga sudah sesuai ketetapan Pemda Blitar.
“Saya mendengar muncul masalah, katanya ada korupsi. Makanya kita perlu menyamakan persepsi dan pemerintah daerah harus hadir membantu permasalahan ini,” kata Sulistiono.
Di tempat yang sama anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Panoto berharap, permasalahan tersebut, dapat cepat selesai sehingga para lurah dapat bekerja dengan nyaman.
“Segera diselesaikan biar para lurah tidak dijadikan atm. Supaya lurah bisa menjalankan tugas dengan nyaman,” ujar Panoto.
Kepala kelurahan yang hadir, hampir semuanya menyatakan proses sewa sudah dilakukan secara prosedur dan menganggap bahwa aset tanah bengkok merupakan aset kearifan lokal.
“Proses sewa tanah eks bengkok yang dilaporkan ke APH, itu prosesnya langsung pak Sekda dengan petani penyewa. Lurah tidak dalam kepanitian. Tidak melalui lelang. Jadi BPKAD langsung memerintahkan untuk mencari petani penyewa,” kata salah satu lurah yang hadir.
Ditambahkannya, jika ada keuntungan dari sewa eks tanah bengkok tersebut, digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti acara bersih desa, agustusan dan pengadaan makanan tambahan (PMT) Balita.
“Itupun sudah melalui proses musyawarah di tingkat kelurahan,” imbuhnya.
Bahkan, para lurah yang hadir dalam hearing tersebut, hampir semua mengungkapkan adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh APH, meskipun tidak secara detail berapa jumlah yang diminta kepada mereka, yang jumlahnya bervariasi. [owi/beq]






