Surabaya (beritajatim.com) – Belasan Warga Graha Natura klaster Garden Ville 2, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep wadul komisi C DPRD Surabaya.
Mereka mengajukan hearing lantaran ruang terbuka hijau (RTH) dirubah menjadi hunian oleh pengembang.
Santoso, salah satu penghuni Graha Natura klaster Garden Ville 2 mengatakan, PT Intiland telah membohongi puluhan pembeli klaster Garden Ville 2. Sebab sejak awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan klaster tersebut eksklusif dengan hanya ada 24 unit hunian. Tidak lebih.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya site plan yang disahkan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) pada tahun 2019.
Baca Juga: Truk Terguling di Maospati Magetan, Ribuan Ayam Potong Mati
Akan tetapi pada Agustus 2022, pengembang menerjunkan alat berat lalu meratakan RTH. PT Intiland berniat membangun hunian baru di lahan fasum klaster Garden Ville 2.
“Kami menolak pembangunan hunian baru di klaster Garden Ville 2. Kami mendesak fasum dikembalikan seperti awal sesuai site plan yang ditunjukkan. Kalau pengembang nekat melanjutkan pembangunan, maka silakan dibeli ulang lagi saja hunian kami,” kata Santoso ditemui di DPRD Surabaya, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, Fani salah satu perwakilan warga Garden Ville 2 mengatakan kedatangannya bersama warga untuk memfollow up kembali hasil sidak komisi C beberapa waktu lalu di Graha Natura.
Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Ponorogo Terkait Nama RS Baru Hospitel Bantarangin
Warga ingin mengetahui bagaimana kelanjutannya mengenai masalah pengalihan fasum jadi hunian baru di klaster Garden Ville 2.
Menurutnya, apabila pengembang dalam hal ini PT Intiland dinyatakan melanggar, maka fasum berupa RTH tersebut harus dikembalikan sesuai site plan. Karena sejak awal, pihaknya dijanjikan ada RTH luas berbentuk taman dan ditunjang dengan fasilitas untuk berolahraga.
“Hasil hearing pertama dan sidak di lokasi itu memenangkan warga. Sebab berdasarkan site plan, gambaranya itu memang diperuntukkan untuk fasum, bukan untuk hunian,” katanya.
Meski pengembang diminta untuk menghentikan pembangunan hunian oleh Komisi C, namun diketahui sampai sekarang PT Intiland masih melakukan promosi terhadap rencana hunian baru di lokasi tersebut.
Baca Juga: 17 Tahun Lumpur Sidoarjo, Belum Ada Bacapres yang Komitmen Bantu
“Karena itu, kami selaku warga mengharapkan ada hearing kedua. Kalau memang dinyatakan harus mengembalikan fasum sesuai semestinya, maka pengembang harus menanam pohon dan tumbuhan di sana. Apalagi sekarang ini tempat kami sudah gersang dan tidak ada fasilitas umumnya,” ujar Fani.
Pantauan di lokasi, terlihat lahan yang dulunya merupakan fasum dengan pepohonan rindang kini tampak gundul gersang. Padahal dalam promosi awal pembangunan, PT Intiland menjanjikan beragam fasum di klaster tersebut. Misalnya, jogging track, tanaman buah-buahan yang bisa dipetik langsung, dan lahan untuk parkour.
Terpisah, Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo menuturkan bahwa pihaknya sedang meninjau permohonan hearing dari warga Graha Natura. Selanjutnya akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Ajang Dharma Bakti dan Pesta Rakyat, Gubernur Apresiasi Jambore Relawan Jatim
“Iya, kami cek surat permohonan hearingnya. Secepatnya akan kami gelar rapat dengar pendapat dengan mengundang pihak-pihak terkait,” pungkas politisi Golkar ini. [asg/ian]






