Magetan (beritajatim.com) – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan Hermawan ditunjuk jadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Magetan. Penunjukan itu paska-dilantiknya Hergunadi jadi Penjabat (Pj) Bupati Magetan.
Penunjukan Hermawan jadi Plh Sekda itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 821/282/403.203/2023 yang dilayangkan pada Senin (25/9/2023) ditandatangani Pj Bupati Magetan Hergunadi.
Dasar penunjukan itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/5E/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, serta Hergunadi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Magetar diangkat sebagai Pj Bupati Magetan, maka guna kelancaran pelaksanaan tugas dipandang perlu ditunjuk Pelaksana Harian (Plh).
BACA JUGA:
Jadi Pj Bupati Magetan, Ini PR Hergunadi
Dalam surat itu, Hergunadi memerintahkan Hermawan dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda (IV/c) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Magetan untuk bertugas sebagai Plh Sekda Magetan. Serta Melaksanakan perintah itu dengan seksama dan penuh tanggung jawab.
“Surat penugasan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai ditunjuknya Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan ditetapkan,” tulis Hergunadi dalam surat tersebut. [fiq/beq]






