Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengatakan komisinya akan memanggil manajemen Hotel Twin Tower soal dugaan pelanggaran perda.
Menurut dia, manajemen Hotel Twin Tower harus melakukan klarifikasi terkait adanya room karaoke di hotel tersebut.
Hal itu setelah Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya menggrebek 10 orang yang ketahuan sedang pesta inex di hotel Twin Tower, Kota Surabaya, Rabu (13/09/2023).
“Kita itu kan melihat perkembangan di media itu kan terjadi saling bantah antara BNNK dengan manajemen hotel. Nah, kalau kemudian apa yang disampaikan itu benar bahwa ada ruang-ruang karaoke di hotel Twin Tower, tentu patut diduga ada pelanggaran peraturan daerah,” kata Arif Fathoni kepada beritajatim.com, Kamis (21/9/2023).
Maka dari itu, Komisi A akan segera memanggil manajemen Hotel Twin Tower dan Satpol PP Kota Surabaya untuk mengklarifikasi apakah informasi yang berkembang itu benar atau tidak. Karena itu, lanjut dia, berkaitan dengan pajak dan retribusi yang dibayarkan kepada Pemkot Surabaya.
“Karena hotel kan ya hotel, tidak boleh kemudian kamar hotel dirubah menjadi ruang karaoke. Kalau benar, ya tentu karena pelanggaran perda harus dilakukan penegakan perda,” kata politisi berlatar belakang jurnalis ini.
“Tapi manakala informasi itu tidak benar, ya di rapat komisi A itu nantilah manajemen Twin Tower harus memberikan klarifikasi tentang apa yang terjadi saat itu,” tambahnya.
Menurut Toni sapaan lekatnya, BNNK Surabaya tidak mungkin melakukan razia tanpa informasi kuat. Pastinya sudah dilakukan pengamatan intelijen terlebih dahulu. “Kan tidak tiba-tiba datang kesitu melakukan razia,” katanya.
“Agar tidak terjadi kecurigaan-kecurigaan publik ya lebih baik kami panggil saja sehingga menjadi terang benderang tidak menimbulkan syak wasangka satu sama lain,” katanya.
Baca Juga: BNN Surabaya Cium Upaya Bebaskan 10 Pelaku Pesta Inex Twin Tower
Toni menegaskan jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan peringatan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika sudah surat peringatan 3 tetap melanggar akan dilakukan penutupan permanen.
“Yaa nanti jika terbukti benar akan ada surat peringatan satu, dua, tiga ya memang harus dilakukan penertiban secara permanen. Karena itu memang mekanisme yang dimiliki oleh Satpol PP Surabaya,” ujar Ketua DPD Golkar Surabaya ini.
Kedepan, Komisi A akan melakukan observasi dan monitoring bersama dengan satpol PP terkait dengan dugaan pelanggaran perda yang berpotensi menimbulkan hilangnya pajak dan retribusi terhadap Kota Surabaya.
“Twin Tower ini pintu masuk ya. Kedepan itu mungkin menjadi konsen Komisi A,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, BNN Kota Surabaya menggerebek Hotel Twin Tower di jalan Kapasari, Genteng, Rabu (13/09/2023) kemarin. Dalam razia itu, petugas mengamankan 10 orang pengguna narkotika jenis sabu.
Humas BNN Kota Surabaya, dr. Singgih Widi mengatakan bahwa razia itu diawali dari informasi masyarakat yang menemukan adanya pesta sabu di hotel tersebut. Petugas yang menerima informasi itu langsung melakukan penggerebekan.
“Kami langsung berkomunikasi dengan Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan penggerebekan,” ujar Singgih, Kamis (14/9/2023).
Sementara itu, manajer Twin Tower Hotel Hary Yauhannes mengatakan, bahwa pihaknya menyesalkan atas kejadian penyalahgunaan narkotika di wilayah hotelnya.
Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan narkoba itu diluar kendali dari manajemen hotel. Ia pun mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami,” katanya.[adv/ted]






