Magetan (beritajatim.com) – Ketua DPRD Magetan Sujatno bersama jajaran Komisi D menyidak proyek pembangunan Gedung Literasi Tahap III pada Selasa (19/9/2023). Proyek yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan itu dilaporkan minus 36,31 persen per Jumat (15/9/2023).
Legislator PDIP itu turun dari mobil dan langsung menuju proyek pembangunan Gedung Literasi Tahap III yang katanya fokus utama untuk membangun pagar, meski pada praktiknya fokus pembangunan untuk asrama. Letaknya di belakang atau di sebelah barat gedung utama Graha Pusat Literasi itu.
Hanya ada beberapa pekerja di lokasi proyek fisik tersebut. Meski tak memeriksa langsung bagian proyek bangunan yang sudah berdiri, Sujatno langsung tahu jika proyek itu mustahil selesai pada 27 September 2023 ini.
“Saya kira mustahil pengerjaan Gedung Literasi ini diselesaikan dengan capaian progres yang baru 55 persen. Sementara waktu tersisa tinggal 10 hari lagi,” kata Sujatno usai sidak, Selasa (19/09/2023).
Pihaknya melalui Komisi D bakal mengundang kontraktor proyek yakni CV Tumpu Harapan, pengawas proyek yakni CV Vertikal Tehnik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Magetan hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Magetan untuk memberikan keterangan terkait leletnya proyek tersebut.
“Jika sesuai dengan pembahasan komisi D dengan PUPR pada RDP sebelumya, fokus pekerjaan bukan pada pembangunan gedung tetapi pagar karena berbatasan dengan kandang ayam petelur. Namun prakteknya malah membuat gedung ya. Makanya ini perlu kami pertanyakan,” pungkas Sujatno.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen Rohkmat Zainuddin, sekaligus Kabid Cipta Karya DPUPR Magetan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan monitoring dan evaluasi. Baik secara resmi dan tak resmi.
“Untuk show cause meeting, kami juga sudah laksanakan. Kami punya grup chat untuk memantau pembangunan Gedung Literasi ini. Ada beberapa hal teknis yang saya tidak bisa sampaikan ke khalayak umum. Namun, kami monev terus,” kata Rohkmat.
Menurutnya, kontraktor sudah menyadari soal keterlambatan pembangunan itu. Namun, sayangnya respons mereka tidak greget.
BACA JUGA:
Pemotor di Jombang Tewas Usai Tabrak Truk Parkir
“”Mereka responsif ya, tetapi menurut kami kurang greget. Contohnya setelah kita lakukan teguran pertama atau SP 1 jumlah pekerja juga seperti sebelumya, matrial juga seperti sebelumya,” imbuhnya.
Terakhir PUPR akan melalui tahapan tahapan dan mekanisme sesuau dengan aturan yang berlaku. Mulai perpanjangan 50 hari kedepan dengan konsekuensi denda berjalan.
“Bila perpanjangan 50 hari tetap sama kita akan berikan teguran kedua hingga ketiga, baru bila tidak sanggup lagi kami akan putus kontrak,” pungkasnya. [fiq/but]







