Sumenep (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerja sama dengan Pemkab dan Pengadilan Agama (PA) Sumenep, menggelar ‘Isbat Nikah’, Jumat (15/9/2023).
Isbat nikah yang digelar gratis tersebut diikuti 30 pasangan suami istri dari Kecamatan Kota, Talango, Batuan, dan Kalianget.
Ketua PWI Sumenep, Syamsul Arifin mengatakan, penyelenggaraan isbat nikah ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah.
“Kami para wartawan ini tidak hanya melulu menulis berita. Kami juga ingin bisa melakukan kegiatan sosial untuk masyarakat. Ini salah satu yang bisa kami lakukan untuk membantu masyarakat yang belum punya surat nikah karena hanya menikah siri,” paparnya.
BACA JUGA:
Wilayah Kekeringan Sumenep Digerojok 353 Tangki Air Bersih
Ia melanjutkan, saat membuka pendaftaran isbat nikah, ternyata pendaftarnya membeludak. Ada 75 pasangan suami istri yang mendaftar. Sementara kuota terbatas 30 orang. Karena itu, pihaknya berencana untuk kembali mengadakan isbat nikah gratis.
“Ternyata program ini banyak diminati masyarakat, karena membantu pasangan suami istri yang menikah siri, bisa mendapatkan surat nikah. Semoga kami bisa kembali mengadakan kegiatan seperti inì,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua PA Sumenep, Mohammad Jatim mengacungi jempol untuk pelaksanaan isbat nikah gratis yang digagas PWI Sumenep, bekerja sama dengan berbagai pihak.
BACA JUGA:
Polres Sumenep Bangun Sumur Bor di Daerah Rawan Kekeringan
“Isbat nikah ini akan memberikan kepastian hukum pernikahan. Acara ini hasil kerja sama yang sangat luar biasa antara Pemkab dan PWI, PKK, dan PA Sumenep. Tentu, ini sesuai dengan tagline Pak Bupati, yakni ‘Bismillah Melayani,” ucapnya.
Sementara Bupati Sumenep, Ach. Fauzi Wongsojudo mendukung penuh kegaiatan isbat nikah gratis yang digagas PWI Sumenep. Menurutnya, isbat nikah ini akan memberikan kepastian hukum karena tercatat dan diakui negara.
“Pernikahan tidak cukup hanya sah secara agama, melainkan harus sah juga secara hukum negara. Karena surat nikah ini dibutuhkan untuk berbagai syarat administrasi. Ini memberikan kepastian hukum,” tandasnya. [tem/beq]






