Yogyakarta (beritajatim.com) – Perilaku membuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta masih menjadi masalah serius. Padahal sudah ada upaya hukuman terhadap pelanggar. Pada sebuah sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, delapan orang yang membuang sampah sembarangan di beberapa wilayah Kota Yogyakarta dijatuhi hukuman denda.
Hukuman denda yang diberikan kepada para pelanggar sangat rendah, yaitu sebesar Rp. 50.000 per orang. Meskipun hukumannya ringan, pengadilan Tipikor melakukan pengumuman terbuka, harapannya agar hukuman ini memiliki efek jera.
Para terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Hakim Partono, SH., MH, selaku hakim tunggal dalam persidangan ini menyatakan bahwa jika hukuman denda tidak dapat dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Para terdakwa, saat mendengar putusan, secara bersamaan memilih membayar denda Rp. 50.000 daripada menjalani pidana kurungan selama 3 bulan. Meskipun jumlah denda tersebut kecil, bagi beberapa terdakwa yang mungkin memiliki kondisi ekonomi yang sulit, uang sejumlah itu sangat bernilai.
BACA JUGA:
Yogyakarta Darurat Sampah, Bantul Siapkan Terobosan
Meskipun sudah ada puluhan orang yang divonis bersalah dan dikenakan denda karena membuang sampah sembarangan, tumpukan sampah masih dapat ditemukan di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta, seperti di Jalan Magelang, Kricak, Tegalrejo, dan Jalan Jenderal Sudirman, dekat Tugu Yogyakarta.
Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta mengikuti perkembangan masalah sampah ini dan mencatat bahwa, meskipun sudah ada vonis bersalah, masih terdapat tumpukan sampah di beberapa lokasi.
Sebagai solusi, ada usulan untuk melibatkan unsur terkecil dari tingkat bawah, yaitu Ketua RT dan perangkat kampung setempat dalam mengatasi masalah sampah ini. Namun, tantangannya adalah tidak semua wilayah memiliki lahan yang cukup luas untuk pengelolaan sampah.
BACA JUGA:
Yogyakarta Darurat Sampah, Tipiring 30 Pembuang Sampah Sembarangan Belum Vonis Maksimal
Masalah pembuangan sampah sembarangan masih menjadi perhatian di berbagai kota di seluruh dunia, dan upaya penegakan hukum seperti denda merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mengurangi perilaku ini.
“Artinya bagaimana sampah bisa dijadikan income bagi warga namun problemnya adalah tidak semua wilayah memiliki lahan yang luas untuk pengelolaan sampah,” kata Anggota Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba yang mengikuti sidang secara langsung. [aje/but]






