Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan desa di Kabupaten Ponorogo melakukan pengisian untuk badan perwakilan desa BPD). Masa jabatan BPD di bumi reog ini, periode tugasnya akan habis pada akhir tahun 2023 ini. Untuk diketahui, orang menjabat sebagai BPD sekarang ini adalah pengisian pada periode tugas tahun 2017-2023.
“Ini akan dilakukan pengisian BPD di 281 desa, untuk periode 2023 hingga 2029,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, Rabu (13/09/2023).
Sehingga untuk pemilihan pengisian anggota baru, akan dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan ini berakhir. Saat ini, menurut Anik tahapan pemilihan BPD ialah tahap sosialisasi di tingkat desa.
“Kebanyakan masa jabatan akan habis pada bulan Desember ini. Untuk pemilihan paling lambat sebelum akhir jabatan,” katanya.
Pengisian BPD meliputi keterwakilan wilayah. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, juga harus ada pengisian untuk keterwakilan perempuan. Pengisian dilakukan penyaringan melalui musyawarah.
“Mekanisme penjaringan melalui musyawarah. Yakni ada keterwakilan wilayah atau dusun dan keterwakilan perempuan,” katanya.
Anik menjelaskan bahwa aturannya, jika jumlah penduduk desa ada 2.000 orang, maka jumlah BPD sebanyak 5 orang. Sedangkan untuk penduduk sebanyak 2.001 sampai 3.500 orang, maka jumlah keterwakilan BPD-nya ada 7 orang.
“Sementara untuk penduduk diatas 3.500 orang, perwakilan BPD ada 9 orang,” ungkap Anik.
BACA JUGA:
Bupati Ponorogo Percantik Wajah Kota, Lewat Faceoff Pedestrian Sejumlah Jalan Protokol
Awal bulan Desember 2023 nanti, ditargetkan pengisian BPD selesai. Sehingga nanti pemberian surat keputusan (SK) bisa dilakukan serentak.
“Kita target awal bulan Desember nanti sudah selesai. Sehingga penerbitan SK-nya bisa serentak dan pelantikannya bisa secara massal,” pungkasnya. [end/but]






