Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto menegaskan bahwa rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hasil revisi tak akan menghambat investasi di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Penyusunan RTRW Kabupaten Jember mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
“Disadari bahwa pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan yang cukup pesat di Kabupaten Jember akan membawa perubahan ruang dan lahan, yang mengakibatkan perkembangan menjadi tidak terarah dan kualitas ruang juga semakin menurun,” kata Hendy, ditulis Rabu (6/9/2023).
“Oleh karena itu, Raperda RTRW Kabupaten Jember hadir untuk mengarahkan dan mengendalikan, tanpa menghambat perkembangan ekonomi dan investasi yang tumbuh di Kabupaten Jember,” kata Hendy.
Rancangan Perda RTRW memuat informasi yang tepat dan akurat tentang potensi investasi yang didukung dengan kebijakan tata ruang daerah. Dengan demikian pembangunan ekonomi daerah dapat dipercepat melalui investasi dengan tetap menjaga keseimbangan sumberdaya alam.
Salah satu aspek penataan ruang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 adalah pengendalian pemanfaatan ruang. “Fungsi pengendalian pemanfaatan ruang sebenarnya bukan untuk menghambat pembangunan, akan tetapi guna meningkatkan laju pembangunan suatu wilayah kota dan kawasan secara terarah dan serasi antar satu elemen dengan elemen lainnya,” kata Hendy.
Hendy menambahkan, RTRW dimaksudkan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jember yang memenuhi kebutuhan pembangunan. Penataan ruang ini berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi, dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan RTRW Jember dimulai sejak tahun anggaran 2021 dan telah menghasilkan keluaran berupa materi teknis, album peta, dan rancangan peraturan daerah. “Selanjutnya pada 2022 dilaksanakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dokumen pendamping dari materi teknis RTRW,” kata Hendy.
Dokumen materi teknis RTRW telah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Harmonisasi dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan Raperda RTRW telah dilakukan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini, Raperda RTRW masuk dalam tahap upaya mencapai kesepakatan substansi oleh DPRD. Selanjutnya (raperda ini) diserahkan dan dibahas dalam lintas sektor di Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh persetujuan substansi. Diharapkan dalam waktu dekat Kabupaten Jember sudah mempunyai Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Jember yang baru,” kata Hendy.
Setelah proses RTRW selesai, maka dilakukan bupati menerbitkan peraturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021.
RTRW dan RDTR ini menjadi dasar penerbitan pemberian Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Pemberian izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) senantiasa melibatkan Forum Penataan Ruang yang melakukan kajian dan penilaian untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha, memberikan pertimbangan teknis dan arahan dalam pemanfaatan ruang,” kata Hendy.
Dalam penataan ruang ini, Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen melaksanakan program Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Kementerian ATR/BPN telah menetapkan LSD untuk mendukung ketahanan pangan nasional.
“Pengembangan Kabupaten Jember yang ditetapkan sebagai pusat kegiatan wilayah dalam RTRW Provinsi Jawa Timur telah meningkatkan kebutuhan terhadap lahan dalam mewadahi aktivitas penduduk. Kebutuhan terhadap lahan dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas perkotaan Jember, yang berimplikasi terhadap tingginya alih fungsi lahan,” kata Hendy.
Tiga kecamatan di kawasan perkotaan yakni Kaliwates, Sumbersari dan Patrang, diarahkan sebagai ibu kota Kabupaten Jember dan pusat kegiatan wilayah di wilayah timur Provinsi Jawa Timur. Lahan di sini bisa dialihfingsikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk dan perkembangan aktivitas perkotaan Jember.
“Namun demikian, alih fungsi lahan pertanian di perkotaan Jember tersebut tetap memperhatikan tingkat kerawanan bencana, produktivitas pertanian dan jaringan irigasi yang ada. Perubahan guna lahan perkotaan ini juga disertai dengan penambahan areal sawah baru di luar kawasan perkotaan Jember,” kata Hendy,
Rancangan Perda RTRW mengatur penetapan zonasi pemanfaatan ruang yang merupakan pedoman dalam meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang untuk mencegah terjadinya bencana ekologis di kemudian hari.
“Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam Raperda RTRW diatur dalam Pasal 72 yang mengacu pada Pasal 148 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” kata Hendy.
Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pengalokasian anggaran baik melalui anggaran pendapatan belanja daerah maupun anggaran pendapatan belanja nasional. “Salah satu muatan yang sudah diatur dalam rancangan Perda RTRW Kabupaten Jember adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya mendukung ketahanan pangan nasional dan memperkuat peran Kabupaten Jember sebagai lumbung pangan Jawa Timur,” kata Hendy. [wir]






