Malang (beritajatim.com) – George Da Silva, Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah, mengingatkan bahwa calon legislatif (Caleg) harus memiliki saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024. Ini bertujuan untuk mencegah pergeseran suara yang dapat merugikan Caleg tersebut.
George, yang juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, mengungkapkan bahwa banyak Caleg yang tidak memiliki saksi di TPS, sehingga rentan terhadap kecurangan, terutama pergeseran suara.
“Oleh karena itu, setiap Caleg harus menjaga suara di TPS, terutama C1 Plano,” kata George pada Senin (4/9/2023).
Menurut George, C1 Plano harus difoto sebagai bukti jika terjadi pergeseran suara dari Caleg tersebut. Foto ini akan menjadi bukti autentik jika terjadi sengketa hasil pemilu.
BACA JUGA:
Berlangsung di Polinema, RRI Malang Kemas Gerakan Cerdas Memilih dengan Lomba Baris Berbaris
“Jika Caleg tidak memiliki saksi, maka masyarakat bisa membantu dengan mengambil foto untuk Caleg bersangkutan. Umumnya, saksi yang ada di TPS selama ini adalah saksi dari partai politik, bukan saksi Caleg,” jelasnya.
George menekankan pentingnya keberadaan saksi Caleg di setiap TPS untuk menjaga agar suara tidak hilang. Menurutnya, C1 Plano harus dijaga dengan baik agar perolehan suara Caleg tidak mudah dimanipulasi.
Selain itu, George juga menyoroti potensi modus kecurangan lain, seperti pergeseran kotak suara dari PPS ke PPK.
BACA JUGA:
Pelapor Tragedi Kanjuruhan Berharap LP Model B Polres Malang Naik ke Penyidikan
“Oleh karena itu, kotak suara dari PPS ke PPK harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dibuka dalam kondisi tertentu,” tambah George.
Terlebih lagi, setiap Caleg sulit untuk mendapatkan suara, sehingga satu suara pun tidak boleh bergeser, baik untuk keuntungan maupun kerugian Caleg lain dalam Pemilu 2024 mendatang. [yog/beq]






