Surabaya (beritajatim.com) – Dua terdakwa korupsi pengadaan ikan beku PT Perikanan Nusantara (Persero), Ahmad Rivan dan Sugiyanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (29/8/2023). Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil menuntut pidana penjara berbeda pada dua terdakwa, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp638 juta.
Jaksa menuntut Ahmad Rifan, Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Sugiyanto, Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dituntut tahun penjara.
Keduanya dinyatakan bersalah menyebabkan kerugian negara sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan dan turut serta menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan sehingga dapat merugikan keuangan negara,” ujar Jaksa Pemuntut Umum (JPU) Muhammad Fadhil pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Atas dasar tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun dan 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ahmad Rifan selama 2,5 tahun dan terdakwa Sugianto selama 3 tahun,” tegas JPU Fadhil.
BACA JUGA:
Polres Malang Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda atas perbuatannya tersebut. “Terdakwa Ahmad Rifan dan terdakwa Sugiyanto diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terangnya.
Khusus untuk terdakwa Sugianto, JPU Fadhil menuntutnya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 567 juta. “Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian negara, maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa, subsider 3 bulan kurungan,” terang JPU Fadhil.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara korupsi pengadaan ikan beku terjadi pada 23 Januari 2018. Kasus korupsi ini berawal saat terjadi perjanjian kerjasama antara PT Perikanan Nusantara (Persero) dengan PT ILI pada Januari 2018. Perjanjian kerjasama ini perihal pengadaan ikan tenggiri beku yang di proses menjadi produk hasil olahan tengiri steak.
Berdasar kerjasama itu, PT ILI menerima pembayaran pertama dari PT Perikanan Nusantara sebesar Rp446 juta untuk 10.100 kilogram ikan tengiri steak. Selanjutnya pada 14 Februari 2018 dilakukan pembayaran kedua dari PT Perikanan Nusantara kepada PT ILI sebesar Rp191 juta untuk 3.900 kilogram.
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi Wismilak, Polda Jatim Panggil Dirut dan BPN
Namun dari jumlah total keseluruhan uang yang diterimanya, terdakwa Sugianto selaku Direktur Utama PT ILI tidak mempergunakannya untuk pembelian bahan baku ikan tengiri steak. Akibatnya membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp569 juta.
Sementara, terdakwa Ahmad Rifan selaku Supervisor Marketing PT Perikanan Nusantara ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membuat kajian (pengadaan) ikan fiktif. Ahmad Rifan berperan membuat kajiannya yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama antara PT Ikan Laut Indonesia (ILI) dengan PT Perikanan Nusantara,” ungkapnya. [uci/beq]






