Surabaya (beritajatim.com) – Sahat Tua P Simandjutak diperiksa sebagai Terdakwa atas dugaan suap dana Pokir sebesar Rp 39,5 miliar. Dalam keterangannya, Sahat bersikukuh tak pernah menerima uang sebesar Rp 39,5 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa. Namun Sahat mengakui menerima Rp 2,750 miliar. Keterangan Sahat selama persidangan dianggap tak jujur oleh Jaksa KPK yang mengingatkan Sahat agar jujur.
Terkait handphone misalnya, Jaksa Arif Suhermanto mencecar Sahat terkait kepemilikan handphone. Sahat mengaku hanya memiliki satu handphone yang dia pegang sejak tahun 2020 tepatnya pada bulan Desember. Sebelum itu, kata Sahat, dia memiliki dua handphone tapi handphone tersebut hilang.
“Saya tidak ingin membuka semua BB, tapi saya ingin anda jujur, hilang atau sengaja diganti untuk berkomunikasi dengan seorang lainnya?” tanya Jaksa Arif yang dengan cepat dijawab tidak oleh Sahat.
“Apakah perlu saya tayangkan semuanya?” lanjut Jaksa Arif.
Atas pertanyaan Jaksa tersebut, Sahat tampak panik dan ketakutan. Dengan tegas dia mengatakan, “Jangan begitu pak Jaksa,” ujarnya.
Sahat mengatakan dirinya memang tahun 2020 punya persoalan pribadi, yang kemudian hampir mengganggu keberadaan dia. Dan semenjak itu, dia ingin mengakhiri semuanya. Dan juga kebetulan handphone-nya hilang.
“Jadi sekalian saya pakai nomor baru. Jadi saya mohon (jangan diungkap BB),” ucap Jaksa Arif.
“Apa benar menyimpan nomor Khosim?” tanya Jaksa Arif.
“Tidak ada. Saya pakai nomor yang belakangnya 053, sampai momen terkena OTT,” jawab Sahat. [uci/kun]
BACA JUGA: Abdul Hamid Akui Berikan Ijon Fee Rp 39,5 Miliar, Sahat Membantah






