Surabaya (beritajatim.com) – Pemkot Surabaya semakin memperketat pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan. Apabila masih ditemukan ada peredaran daging gelonggongan, bukan tidak mungkin Pemkot Surabaya bersama pihak terkait akan mengenakan pidana penjara paling lama 2 tahun.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti memastikan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Satpol PP Surabaya, RPH Surabaya, dan juga pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan peredaran daging gelonggong ini.
Bahkan, ia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah di Jawa Timur untuk ikut serta mengawasi peredaran daging gelonggongan ini.
“Pengawasan kita intensifkan, biasanya kami sudah melakukan pengawasan di sejumlah pasar. Bahkan, nanti malam kita akan bergerak untuk melakukan pengawasan,” kata Antiek saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, peredaran daging sapi gelonggongan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi.
BACA JUGA:
Ini Tips Peternak Surabaya Menjaga Sapi Sehat dan Daging Berkualitas
Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung di dalamnya.
Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging.
“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut,” tegasnya.
Antiek juga memastikan bahwa praktik penggelonggongan sapi merupakan pelanggaran kesejahteraan hewan dan melanggar UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.
BACA JUGA:
Pasien Keracunan Massal Kalilom Surabaya Tinggal 19 Orang
Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU no. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.
“Jadi, saya mohon kepada para pedagang dan para pelaku praktek penggelonggongan untuk berhenti melakukan prakteknya di Kota Surabaya, sebab itu sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Ia juga berharap kepada warga Kota Surabaya untuk berhati-hati dalam memilih daging yang akan dikonsumsi. Bahkan, ia juga berharap kepada semua pihak dan warga Kota Surabaya untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila di lapangan ditemukan daging gelonggongan itu.
“Jika warga menemukan peredaran daging gelonggongan itu silahkan laporkan kepada kami. Nanti kita akan tindaklanjuti,” tegasnya. [asg/suf]






