Probolinggo (beritajatim.com) – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lakukan audit tata ruang lahan sawah dan pemantauan evaluasi lahan sawah di wilayah Pemkab Probolinggo. Dalam auditnya ATR/BPN melakukannya selama dua hari berturut-turut.
Hari pertama fokus pada pemahaman mengenai tata ruang lahan sawah, serta pemantauan dan evaluasi lahan sawah. Sementara pada hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan audit lapangan.
Mochamad Darmun, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah III di Kementerian ATR/BPN, menyampaikan paparan mengenai isu-isu terkait tata ruang lahan sawah, pemantauan, dan evaluasi lahan sawah.
Dalam paparannya, Darmun menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Penertiban, Pemanfaatan Ruang melakukan upaya pengawasan dan pengendalian yang berdasarkan pada tata ruang wilayah, yang diatur oleh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya berharap agar OPD yang terkait di Kabupaten Probolinggo dapat memberikan dukungan sepenuhnya terhadap pelaksanaan acara ini serta membantu memecahkan berbagai permasalahan yang ada di Kabupaten Probolinggo,” ungkapnya.
Baca Juga: Koleksi Unik Batik Tulis di Galeri Larasati Kota Probolinggo
Di lain pihak, Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah merevisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten tersebut. Revisi ini bertujuan untuk mendukung penyusunan rencana detail tata ruang di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat, terutama di wilayah Pantura.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga akan melakukan revisi terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Saat ini, proses penyusunan data base untuk kawasan tersebut sedang berlangsung di Dinas Pertanian.
“Saat ini sedang dilakukan oenyusunan data base untuk lahan sawah di wilayah Kabupaten Probolinggo dan sedang digarap oleh Dinas Pertanian. Selanjutnya juga akan kita lakukan evaluasi secara berkelanjutan,” kata Ugas.
Sekda Ugas berharap bahwa melalui kegiatan audit tata ruang lahan sawah, pemantauan, dan evaluasi lahan sawah ini, akan ditemukan solusi dan kebijakan yang dapat mendukung pengembangan investasi sejalan dengan sektor pertanian. (ada/ted)






