Surabaya (beritajatim.com) – Saiful Rachman, mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur menjalani sidang Perdana di PN Tipikor Juanda Surabaya, Selasa (22/8/2023). Saiful didakwa oleh JPU dari Kejati Jatim telah melakukan korupsi sebesar Rp 8,2 miliar.
Atas dakwaan tersebut, pihak Saiful melalui kuasa hukumnya yakni Syaiful Ma’arif menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sehingga persidangan dilanjut dengan keterangan saksi.
Dalam dugaan kasus ini, Saiful diduga menggunakan dana senilai Rp 16,2 miliar untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,2 miliar.
Baca Juga: Ubaya dan UKWMS Kembangkan Produk Olahan Daun Jati untuk Pengembangan Desa Herbal
Selain Saiful Rachman, seorang kepala sekolah swasta di Jember, Eny Rhosidah, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya telah diserahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (2/8/2023).
Kini, baik Saiful Rahman maupun Eny Rhosidah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya yang berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Saat akan dikonfirmasi, Saiful menolak untuk memberikan komentar dan hanya bungkam sambil digiring petugas menuju mobil tahanan.
Usai sidang, Syaiful Ma’arif mengatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya sudah memenuhi unsur formal. Sehingga dirinya tak ajukan eksepsi.
Baca Juga: Pakai Jimat Sabun Mayat, Komplotan Pencuri Ternak di Bangkalan Tertangkap
“Sehingga kita fokus pada pembuktian, artinya kita tidak mengajukan eksepsi, tinggal kita membuktikan apakah dakwaan yang disampaikan Jaksa tadi terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
“Pakk Saiful Rachman itu kan Kepala Dinas ya sebenarnya tidak banyak terlibat dari forum ini. Dia hanya memberikan SK. Tapi kan itu sudah masuk ke materi. Makanya kita tidak mengajukan eksepsi,” lanjutnya.
Untuk itu pihaknya akan fokus pada pembuktian bahwa peran dan fungsi masing-masing berbeda. Itu pertama. Termasuk terkait kerugian negara, pihaknya akan menghitung.
“Kerugian negara kan 8,2 miliar. Itu cara hitungnya seperti apa. Apakah sudah dihitung secara materiil kerugian negara atau tidak. Nanti kita akan bahas pada pembuktian,” ucapnya. [uci/ian]






