Jember (beritajatim.com) – Sehari jelang jadwal penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Jumat (18/8/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengambil alih kepemimpinan Bawaslu Kabupaten Jember.
Pengambilalihan ini dikarenakan hingga berakhirnya masa jabatan komisioner Bawaslu Jember 2018-2023 pada 15 Agustus 2023 lalu, belum ada pelantikan komisioner baru.
“Sesuai surat Bawaslu RI dan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 99 ayat e dan pasal 97 ayat 1, bila terjadi kekosongan maka diambil alih Bawaslu provinsi atas penugasan Bawaslu RI,” kata Dwi Endah Prasetyowati, salah satu komisioner Bawaslu Jatim, di kantor Bawaslu Jember, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: 6 Bayi di Jombang Lahir Bertepatan HUT ke-78 Republik Indonesia
Setelah surat Bawaslu RI turun, maka Bawaslu Jatim langsung mengambil alih Bawaslu kabupaten dan kota. “Kewenangannya disesuaikan UU Nomor 7 Tahun 2017, baik terkait tugas-tugas pengawasan di setiap tahapan maupun penindakan atas pelanggaran,” kata Endah.
Teknis pengawasan tahapan saat ini akan dilaksanakan pegawai kesekretariatan Bawaslu Jember di bawah supervisi Bawaslu Jatim. “Tapi jika ada pelaporan, kami yang akan melaksanakan proses tersebut,” kata mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam ini.
Menghadapi jadwal penetapan DCS, Bawaslu Jatim sudah melakukan beberapa kali rapat koordinasi dengan sekretariat Bawaslu kabupaten dan kota untuk mengawasinya. Sekretariat Bawaslu kabupaten dan kota juga diminta menginventarisasi potensi sengketa di daerah masing-masing. “Atau laporan-laporan kendala pada saat pengawasan sebelum penetepan DCS,” kata Endah.
Baca Juga: Ungkapan Veteran ke Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di HUT RI ke-78
Bawaslu Jatim juga akan mengirimkan komisioner ke daerah-daerah rawan sengketa. Namun Endah belum bisa menunjukkan daerah-daerah itu karena menanti hasil rapat koordinasi. (Wir/ian)






