Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya dari Partai NasDem Imam Syafi’i menyoroti rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya 2014-2034, yang sampai saat ini masih berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana melakukan perubahan RTRW 2023-2042 melalui pembahasan Raperda.
Menurut Imam, perubahan RTRW harus dicermati. Karena, hal itu tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya meski ada surat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diperbolehkan direvisi setiap lima tahun sekali.
“Boleh itu kan tidak wajib. Maksud saya perubahan ini harus dijaga betul dan dipelototi. Ini untuk kepentingan siapa? Jangan-jangan untuk kepentingan penguasa. Yang jelas, masyarakat jangan sampai dirugikan,” ujar Imam Syafi’i, Selasa (15/8/2023).
Imam mengatakan, Pemkot Surabaya sudah terlanjur membuat blueprint RTRW sampai dengan 20 tahun ke depan. Namun tiba-tiba separuh RTRW sudah direview dengan alasan belum jelas.
“Jangan sampai perubahan perda ini juga mengubah zonasi untuk kepentingan para bohir. Misal zonasi hijau yang diperuntukkan untuk konsevasi menjadi zonasi untuk pemukiman dan bisnis. Juga yang semula zonasi untuk pemukiman berubah peruntukannya untuk usaha,” kata mantan jurnalis ini.
Soal rencana Pemkot Surabaya merevisi RTRW, Imam mengaku tidak memahami alasan tersebut. Karena sejauh ini banyak tata ruang yang masih penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Misalnya di kawasan pesisir. Dulu ditentukan akibatnya pesisir dengan jarak sekian mau dipakai atau diubah menjadi mangrove. Sehingga banyak warga yang menjual lahan atau tanah dengan harga murah. Bahkan, tak laku karena takut dibeli pemerintah dengan alasan untuk konservasi,” paparnya.
BACA JUGA:
Kualitas Udara Kota Surabaya Masuk Kategori Tidak Sehat
Karena itu, Imam menegaskan jangan sampai perubahan tersebut justru terkesan menjadi alat untuk menyandera lahan warga. Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai lahan konservasi dalam RTRW, lahan seperti di Pamurbaya tidak boleh difungsikan sembarangan.
Lalu, kata Imam, hanya boleh sebagai lahan terbuka, tidak boleh dialihkan menjadi rumah atau bangunan lainnya, yang mana merugikan masyarakat secara ekonomi. Kendati demikian secara prinsip, politikus NasDem ini setuju adanya perubahan RTRW.
“Prinsipnya kami setuju perubahan RTRW, tapi harus jadi lebih baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Imam.
BACA JUGA:
Pemkot Surabaya Relokasi 400 Pedagang Liar di Pasar Keputran
Sementara itu, Sekda Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan bahwa wali kota telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas RTRW tahun 2023-2042 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD.
“Kami masih mengangkat dan membahas itu dengan asisten wali kota juga. Termasuk penguatannya sampai 2042. Kami hanya mengusulkan saja untuk dibuat Perda RTRW baru,” kata Ikhsan. [asg/but]






