Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang wanita di Kabupaten Mojokerto menjadi korban kekerasan sadis mantan suaminya. Insiden itu terjadi diduga lantaran wanita tersebut menolak permintaan mantan suaminya untuk rujuk.
Korban bernama Patniwati (39), warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dilarikan ke Puskesmas Jetis lalu dirujuk ke RSUD RA Basoeni, Kecamatan Gedeg. Dia mengalami luka sayatan benda tajam pada leher oleh mantan suaminya.
Beruntung, nyawa Patniwati bisa diselamatkan. Saat ini, korban menjalani perawatan intensif di IGD dan Ponek rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Dokter jaga RSUD RA Basoeni, dr Chundha Rezty Tri Serama mengatakan, pasien (korban) rujukan dari Puskesmas Jetis dengan luka sayatan di bagian leher. “Ada luka sayatan di leher bagian depan, kurang lebih 10 cm. Kita langsung melakukan tindakan dan dilakukan observasi,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Update Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Pihaknya langsung melakukan tindakan observasi dengan menutup luka sayat di leher bagian depan tersebut dan memberikan obat-obatan kepada korban. Menurut dr Chunda, saat ini kondisi korban sudah stabil.
“Sudah bisa makan dan minum. Mungkin nanti dijelaskan dari pihak kepolisian (benda yang digunakan menyayat leher korban). Tapi tadi itu ada dua luka, bagian bawah tadi bagus lukanya. Mungkin diduga kayak akibat benda tajam. Untuk lebihnya mungkin dari pihak kepolisian,” tegasnya.
BACA JUGA:
Geger, Nenek 67 Tahun Tewas Tercebur Sumur di Mojokerto
dr Chundha menjelaskan, luka korban di bagian leher bawah dan bawah daku dengan bentuk sayatan memutar. Kasus penganiayaan tersebut ditanggani Polsek Jetis, pelaku yang merupakan mantan suami korban sudah diamankan di Polsek Jetis untuk menjalani pemeriksaan. [tin/beq]






