Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya menangkap pengangguran asal Sidotopo yang membawa 44 poket sabu, Jumat (07/07/2023) kemarin. Pria berinisial RM (37) itu mengaku nekat menjual narkoba karena kebutuhan ekonomi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula dari hasil ungkap kasus sebelumnya. Nama RM disebut oleh pembelinya sebagai bandar jalanan yang berjualan aktif dengan modus ranjau.
“Setelah serangkaian penyelidikan dapat kami amankan mas di rumahnya Jalan Sidotopo,” ujar Daniel, Senin (07/08/2023).
Daniel menjelaskan anggotanya telah mengikuti RM dalam kurun waktu dua minggu. Di hari pelaku ditangkap polisi, RM sebelumnya mengambil 49 poket sabu yang diranjau di sekitaran Sidotopo. Setelah mengambil ranjauan, anggota mendapati ia sempat membagi ke pasiennya di sekitar Semampir. Anggota polisi yang sudah menunggu RM di rumah Sidotopo langsung melakukan penangkapan ketika RM hendak turun dari motornya.
“Lalu dilakukan penggeledahan dan kami temukan 44 poket sabu dengan berat total 18,44 gram,” imbuh Daniel.
BACA JUGA:
Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama MAT yang saat ini masih buron. Ia sudah menerima sabu dalam kondisi siap edar ke pasien-pasiennya. Ia menjual sabu dengan harga Rp100 ribu-Rp900 ribu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. [ang/but]






