Probolinggo (beritajatim.com) – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Probolinggo melakukan rapat koordinasi. Rapat ini dilakukan guna mengamankan aset yang dimiliki Kabupaten Probolinggo.
Tercatat pada tahun 2021 lalu nilai Center for Prevention (MCP) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada diangka 84,72 persen. Lalu pada tahun selanjutnya yakni di tahun 2022 nilainya naik menjadi 93,54 persen.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, mengatakan bahwa MCP sendiri merupakan alat kontrol yang menunjukkan tingkat risiko terjadinya korupsi di suatu pemerintahan. Semakin tinggi tingkat MCP maka akan semakin sedikit adanya tindakan korupsi yang akan dilakukan.
“Akan tetapi di sisi lain, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan tahun 2021. Sehingga perlu adanya peningkatan dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menekankan pentingnya upaya pengamanan BMD, baik secara fisik, administrasi maupun hukum. Pengamanan secara fisik meliputi pemeliharaan kendaraan secara rutin dan pengamanan dari risiko kehilangan.
Pengamanan administrasi ini meliputi penatausahaan secara tertib terhadap dokumen kepemilikan. Seperti halnya kendaraan dinas yang dalam dokumen juga mencantumkan BPKB dan juga STNK, termasuk juga terkait pembayaran pajak yang telah dibayarkan.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tewaskan 3 Orang di Probolinggo Dipicu Sopir Ngantuk
Ugas juga mengatakan bahwa kendaraan yang sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak difungsikan lagi, dirinya mengusulkan untuk dipindahtangankan. Proses pemindahan tangan ini dilakukan melalui mekanisme lelang dan diusulkan untuk penghapusan aset.
“Perlunya upaya untuk meningkatkan nilai SPI dengan cara meningkatkan upaya pencegahan korupsi di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. [ada/but]






