Yogyakarta (beritajatim.com) – Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul menyepakati dana hibah bagi pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Sleman di atas Rp 38 miliar. Terdiri dari Kabupaten Sleman disepakati Rp 44,75 miliar dan Kabupaten Bantul disepakati Rp 38, 6 Miliar.
Penyediaan dana hibah pilkada di dua kabupaten ini dianggarkan Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dari besaran total dana hibah yang disepakati. Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen.
Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa. Dan Politik (Kesbangpol) Sleman, Indra Darmawan menjelaskan bahwa dana hibah pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini telah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman. Selanjutnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Adapun besaran dana hibah yang diserahkan yaitu Rp 44,75 miliar untuk KPU Sleman. Rinciannya adalah Rp 17,90 Tahun Anggaran 2023 dan Rp 26,85 miliar Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan dana hibah Bawaslu sebesar Rp 13,75 miliar dengan rincian Rp 5,5 miliar Tahun Anggaran 2023 dan Rp 8,25 miliar Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menuturkan penyerahan dana hibah merupakan bentuk komitmen Pemkab Sleman untuk pelaksanaan pilkada serentak pada tahun 2024.
Wabup berharap KPU dan Bawaslu dapat memanfaatkan dana hibah secara bijaksana dan bertanggungjawab.
“Dengan adanya dana hibah ini, pekerjaan yang ada dapat dilaksanakan. Tentunya dana ini bersumber dari APBD. Maka saya berharap dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Danang.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan usulan anggaran Pilkada Bantul 2024 yang diajukan ke Pemkab Bantul pada awalnya sebesar Rp41,9 miliar, meliputi kebutuhan anggaran tahapan di tahun 2023, 2024, dan 2025.
BACA JUGA:
Warga Kotagede Yogyakarta Lempar Sampah ke Truk DLH
Didik mengatakan anggaran terbesar yang diperlukan ialah untuk honor badan ad hoc. Mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan, hingga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
Besaran anggaran badan ad hoc juga telah disesuaikan dengan regulasi dari Kementerian Keuangan dan KPU RI, mulai dari besaran honor PPK sampai KPPS..
Dengan mekanisme yang telah dilaksanakan, dipastikan semua kebutuhan anggaran pilkada tetap tercukupi. Anggaran sudah menyesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 543 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Pilkada.
Jaksa Curiga Pertemuan di Yogyakarta Antara Orang BPK dengan Pejabat Pemprov Jatim
Terpisah, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul Pulung Haryadi menuturkan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 sebesar Rp 38.6 miliar.
Dana ini telah disepakati oleh KPU dan juga Bawaslu di Kabupaten Bantul dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama. Sesuai regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), penandatanganan NPHD itu dilaksanakan paling lambat sebulan sebelum tahapan Pilkada Bantul 2024 dimulai. Pemungutan suara Pilkada Bantul 2024 rencananya akan dilakukan pada November 2024. [aje/but]






