Sumenep (beritajatim.com) – Minimnya jumlah guru penggerak membuat ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep tidak memiki kepala sekolah definitif. Jumlah guru penggerak lebih sedikit dibanding jumlah sekolah yang membutuhkan kepala.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Agus Dwi Saputra menjelaskan, sesuai aturan baru yang diterapkan pemerintah pusat, calon kepala sekolah diambil secara otomatis dari guru penggerak.
“Ini berbeda dengan aturan sebelumnya. Kalau dulu, untuk menjadi kepala sekolah harus lulus diklat calon kepala sekolah (cakep). Kalau sekarang, ketika sudah menjadi ‘Guru Penggerak’, maka bisa menjadi kepala sekolah,” terangnya.
BACA JUGA:
Guru di Sumenep Diduga Cabuli Siswa Laki-laki
Ia menjelaskan, saat ini jumlah guru penggerak di Kabupaten Sumenep baru sekitar 50 orang. Para guru penggerak itulah nantinya yang akan mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di sejumlah SD Negeri.
“Kalau yang 50 guru penggerak itu sudah mengisi jabatan sebagai kepala sekolah, masih ada sekitar 70 SD lagi yang kosong, dan sekarang masih dijabat Plt, sampai nanti ada lagi ‘Guru Penggerak’, baru sekolah itu diisi Kepala Sekolah definitif. Aturan dari pusat memang seperti itu,” paparnya.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, untuk menjadi ‘Guru Penggerak’, harus mengikuti sejumlah tahapan. Dimulai dengan mengikuti seleksi ‘Guru Penggerak’. Apabila dinyatakan lolos, masih ada beberapa proses yang harus dilalui, hingga tuntas mendapatkan sertifikat ‘Guru Penggerak’.
BACA JUGA:
Dugaan Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Periksa 8 Saksi
“Proses mulai seleksi hingga mendapat sertifikat sebagai guru penggerak, diperkirakan memakan waktu sekitar 1 semester atau 6 bulan. Jadi cukup panjang prosesnya,” papar Agus.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kondisi kekosongan jabatan kepala sekolah di ratusan SDN tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Guru penggerak nantinya secara otomatis akan menjadi kepala sekolah. Dinas Pendidikan hanya sebatas mengajukan nama-nama guru penggerak untuk diangkat menjadi kepala sekolah,” pungkasnya. [tem/suf]






