Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur merayakan Hari Koperasi ke-76 tahun 2023 di Alun-alun Kabupaten Jember pada Kamis (27/7/2023).
Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Ketua Umum Dekopin Indonesia, Sri Untari Bisowarno, Ketua Dekopinwil Jawa Timur, dan beberapa perwakilan kepala daerah kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dalam acara ini, Slamet, Ketua Dewan Koperasi wilayah Jatim, menghadirkan beberapa kritik dari gerakan koperasi yang disampaikan kepadanya.
Baca Juga: Sah Anggaran Pendidikan di Gresik Digelontor Rp 100 Miliar Lebih
Menurutnya, pemerintah boleh saja ikut merayakan Hari Koperasi, tetapi esensinya adalah turut merayakan, karena peringatan Hari Puncak Koperasi ke-76 provinsi Jawa Timur telah dilaksanakan pada tanggal 24 Juli di Kota Blitar dengan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Kepala Daerah, Kadis Koperasi, Dekopinda, dan seluruh gerakan koperasi Jatim.
Slamet juga menyoroti masalah kurangnya keterlibatan Dekopin dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai wadah tunggal gerakan koperasi sekaligus mitra pemerintah. Ia menegaskan bahwa undang-undang nomor 25 tahun 1992 Pasal 57, 58, dan 59, serta Keppres 6 Tahun 2011 telah mengakui peran Dekopin.
Selain itu, ia mencatat bahwa dalam acara Hari Koperasi tidak ada logo Koperasi dalam publikasi di panggung, termasuk bendera koperasi. Bahkan, Ketua Umum Dekopin yang diundang secara resmi tidak disebut tentang kehadirannya sebagai ketua umum oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Festival Kali Brantas II Dimeriahkan Musik Angklung dan Rijik-Rijik Kali
“Harusnya hal-hal seperti ini tidak terjadi, jika ada sinergi yang baik sebelumnya. Akan menjadi aneh, kami Dekopin diundang secara resmi oleh Gubernur, tetapi dalam sambutan Kepala Dinas Koperasi Provinsi, kami tidak ada. Padahal Pak Wagub dan Bupati Jember menyambut baik dan menyebut kehadiran Ketua Umum kami,” ungkap Slamet.
Slamet menegaskan bahwa kritik dan kekecewaan gerakan koperasi ini harus diperhatikan oleh Kepala Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Hari Koperasi merupakan milik Gerakan Koperasi yang ditetapkan dalam Kongres Koperasi tahun 1947.
“Kami ingatkan ini kepada Kepala Dinas Koperasi Jawa Timur agar diperhatikan. Saya berharap, kritik ini dapat menjadi evaluasi diri. Kalau ingin membangun koperasi yang benar, harus komitmen dan konsisten tegak lurus kepada amanah undang-undang, siapapun itu,” tutup Slamet. (tok/ian)






